Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer

Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer. Langakah umum dalam pemecahan sertifikat atas tanah adalah hal yang sangat umum terjadi sehingga mau tidak mau kita harus dan perlu mengetahu bagaimana cara pemecahan sertifikat tanah terutama Cara Memecah Sertifikat Tanah secara Pribadi. secara umum pemecahan sertifikat tanah bisa dibagi menjadi 2 macam yakni dengan cara berikut ini :


1. Developer
cara pemecahan tanah developer yakni berdasarkan siteplan yang sudah di setujui instansu terkait nah biasanya pemecahan jenis ini sering dilakukan oleh perusahaan dan mencakup suatu kawasan
2. Pemecahan Pribadi
Pemecahan dnegan cara pribadi ini bisa dilakukan atas nama pribadi yang umumnya luasan tanah mencakup wilayah yang tidak terlalu besar.
Setelah mengetahui aneka cara pemecahan tanah di atas tentunya anda akan sangat ingin tahu syarat-syaratnya agar bisa melakukan pemecahan tanah. bagaimana caranya ? memang banayak alasan yang melatar belakangi pemecahan sertifikat tanah diantaraanyaadalah
  • Ingin menjualnya sebagian
  • Dibagi menurut hak waris pemilik
  • dan pemecahan tanah kering
Untuk lebih jelasnya mengenai cara pemecahan tanah berikut ini anda dapat melihat ulasan Pemecahan sertifikat atas nama pribadi ini harus dilakukan oleh orang yang tercantum namanya dalam sertifikat. Adapun syarat-syaratnya adalah:


Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer

  1. Asli sertifikat
  2. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK) pemohon.
  4. Surat Pernyataan Pemecahan yang ditandatangani oleh pemegang hak. Dalam Surat Pernyataan ini dicantumkan alasan pemecahan dan gambar lokasi yang akan dilakukan pemecahan. Pada tahapan ini gambarnya boleh hanya berupa sket kasar lokasi dan rencana pemecahannya.
  5. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya dikuasakan ke kantor Notaris.
  6. Mengisi beberapa form yang sudah disediakan oleh Kantor Pertanahan seperti ‘Surat Pernyataan telah Memasang Tanda Batas’ dan Lampiran 13. 


Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi di lapangan dan di Kantor Pertanahan
  • Setelah dilakukan pendaftaran berkas di Kantor Pertanahan dan pemohon mendapatkan tanda terima, selanjutnya petugas yang didisposisikan mengerjakan ini akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan didampingi oleh pemilik atau kuasanya untuk menunjukkan tanda batas tanahnya.
  • Setelah mendapatkan data fisik maka petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan untuk pemetaan tanah-tanah yang sudah didaftarkan di Kantor Pertanahan.
  • Proses ini dilakukan sampaikan terbitnya Surat Ukur untuk masing-masing bidang hasil pemecahan. Surat Ukur ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
  • Setelah Surat Ukur selesai maka proses dilanjutkan dengan penerbitan sertifikatnya di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Demikian Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer Silahkan anda share agar bermanfaat !