Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah

Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. Anda seorang pelamar kerja ? anda seorang yang sedang mencari kerja ? atau anda ingin tahu apa saja syara mencari kerja ? dalam proeses mencari kerja, hal pokok yang harus ada dan merupakan suyarat adalah SkCK. Apa itu SKCK ? bagi anda yang belum tahu tentu sangat penasaran dan bingung dengan yang namanya SkCK. kalau dari singkatannya SKCK memang Surt keterangan kelakuan baik. tapi apa yang dimaskus dengan SKCK ?



Sebenarnya, SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian atau yang lebih dikenal dengan surat keterangan kelakuan baik. surat ini merupakan surat yang dikelurkan oleh pihak kepolisian epoblik indonesi baik bisa melalui unit POLRES ataupun melalui POLSEK di lingkungan anda. surat ini memiliki isi pokok yakni catatan tentang seseorang yang terdpat dalam data kepolisisan.

SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

Kadang kala ada anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit walaupun sebenarnya sama sekali tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat.

Melalui artikel ini, akan dibahas proses pengurusannya mulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan hingga bagaimana proses pengurusannya di Polsek/Polres. Tentu saja seiring dengan perkembangan teknologi, juga akan diuraikan cara mengurus SKCK melalui fasilitas online.

Mungkin cara yang terakhir ini yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda tidak perlu mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah. Pahami juga segala syarat-syarat yang diperlukan dan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini ulasan lengkapnya.

Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. 

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek/Polres



Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi. Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK? Berikut ini ulasannya.

1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silakan Anda berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun (tergantung kebijakan Desa setempat). Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK.

Seperti di Polrestabes Surabaya yang dilansir JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai Pegawai Negeri/PNS maupun pegawai swasta.

2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):


  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):


  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  3. Fotokopi Surat Nikah.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  5. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.

Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Apabila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut, silakan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

Penting juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.

Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.

Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. 

Cara Membuat SKCK Online



Memang terdengar lebih mudah untuk membuat SKCK Online. Sebab hanya berbekal smartphone/gadget yang terhubung ke internet, Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan SKCK.

Di bawah ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, di antaranya:

1. SKCK Online Polri

Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri skck.polri.go.id.

2. Polda Jawa Barat

Untuk warga Jawa Barat dapat dengan mudah membuat SKCK melalui website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat. Silahkan kunjungi alamat ini skck.poldajabar.org.

Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.

3. Polda Bali

Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat bali.polri.go.id.

Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja. Anda warga Bali? Langsung kunjungi alamat tersebut untuk keterangan lebih jelas.

4. Polda Jawa Tengah

Untuk masyarakat Jawa Tengah, silakan melakukan pembuatan SKCK dengan mengunjungi alamat berikut ini skck.jateng.polri.go.id.

5. Polda Jawa Timur

Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online.

6. Polres Sidoarjo

Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, dapat membuat SKCK secara online di sidoarjo.skck.online.

7. Polres Malang

Untuk yang tinggal di Kota Malang, dapat mengurus SKCK Online di resmalangkotaskck.com.

8. Polres Pontianak

Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat mengurus SKCK Online di skck.polrestapontianakkota.org.

9. Polres Barelang

Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang (Barelang), bisa mendaftarkan diri di polrestabarelang.com.

10. Polres Banyuwangi

Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, dapat mendaftarkan dirinya di polresbanyuwangi.com.

11. Polres Palembang

Untuk Anda yang kebetulan beralamat di Kota Palembang, bisa mendaftarkan diri Anda di restapalembang.org.

12. Polres Bogor

Bagi yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapatkan SKCK di daftarskckbogor.com.

Selanjutnya, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Hal yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.

Persyaratan Pembuatan SKCK Online


Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).

Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:


  1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  2. Scan Kartu Keluarga asli.
  3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.

Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.


Biaya Pembuatan SKCK Terkini

Bayar Iuran

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.

Tidak Sulit Asalkan Anda Mempersiapkan Semua Persyaratannya

Nyatanya membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.

Bagi yang baru pertama kali membuat, ada baiknya, seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat dan tidak perlu berulang bolak-balik melakukan pengurusan,

Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. 
Demikian Cara mengurus SKCK jika bermanfaat silahkan di share !