Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditangkap

Berakhir sudah persembunyian Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda Jatim, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 21 September 2016, kemarin  (22/9), dia ditangkap.



Polda Jatim menggerebek dan menangkap Dimas Kanjeng di padepokannya, di RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading,  Kabupaten Probolinggo.  Penggerebekan yang berakhir dengan penangkapan itu dilakukan pukul 06.30, di tempat  fitness, masih di lokasi padepokan.

Penangkapan dilakukan karena Dimas Kanjeng disangka  terlibat dalam pembunuhan  Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, anggota padepokan. Penangkapan sendiri berlang ung dramatis. Polda Jatim sampai harus menurunkan 1.782 Pasukan dengan dipimpin langsung Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Gatot Subroto.

pasukan-polda-jatim
pasukan-polda-jatim
Pasukan terdiri dari 400 personel dari Polres Probolinggo dan 1.382 personel dari Polda Jatim. Berangkat pukul 23.00 dari Polda Jatim, pukul 01.00 WIB, pasukan tiba di Kabupaten Probolinggo. Mereka berkumpul di lapangan Desa Wangkal, Kecamatan Gading.

Lalu, pukul 05.00 WIB, dilakukan pengecekan pasukan di lapangan Desa Wangkal. Seluruh pasukan bersiap untuk bergerak  menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di RT 22/  RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal.



Jaraknya, sekitar 1,5 kilometer dari lapangan Desa Wangkal.  Begitu pengecekan selesai, tepat pukul 05.30 WIB, pasukan bergerak menuju Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sekitar pukul 05.55 WIB, pasukan tiba di padepokan.

pasukan-polda-jatim-bergerak-memasuki-padepokan-dimas-kanjeng

Namun, upaya  pasukan masuk padepokan tidak  mudah. Ribuan santri Dimas  Kanjeng telah memblokade sejumlah jalan masuk menuju padepokan. Bahkan, sempat terjadi ketegangan antara polisi  dengan massa. Bahkan, sebagian pengikut  Dimas Kanjeng ada yang sengaja melawan dengan melempar  paving ke arah polisi.

Karenanya,  polisi sampai mengeluarkan  tembakan air mata dan tembakan peringatan ke udara. Sekitar pukul 06.10 WIB, seluruh pasukan yang merupakan gabungan TNI- Polri menggeledah padepokan. Termasuk, setiap bangunan dan tenda di padepokan.

Mereka langsung mencari pimpinan  padepokan, Dimas Kanjeng.  Sejumlah bangunan disisir polisi. Tapi, Dimas Kanjeng tidak berhasil ditemukan. Bahkan, saat itu rumah Dimas Kanjeng terkunci rapat. Sehingga, polisi terpaksa membuka paksa.

pengikut-dimas-kanjeng-taat-pribadi

“Atas nama  hukum, kami buka paksa. Karena, setelah beberapa kali di ketuk tidak ada respons. Ternyata, di rumah itu dia (Dimas Kanjeng) tidak ada,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin. Setelah pintu terbuka, ternyata Dimas Kanjeng tidak berada di rumah yang cukup megah ini.

Karenanya, sejumlah polisi langsung bergerak menuju tempat lain yang sudah dicurigai menjadi tempat persembunyiaan  Dimas Kanjeng. “Karena di rumahnya tidak ada, kami bergerak menuju tempat fitness sekitar 400 meter dari rumahnya (Dimas Kanjeng),” ujar Ketua Tim 810 Polres Probolinggo, Ipda Bagus Purnawa.

Ternyata, Dimas Kanjeng memang berada di tempat fitness yang lokasinya tak begitu jauh dengan masjid pedepokan. Kala itu, Dimas Kanjeng bersama salah seorang istrinya dan  hanya mengenakan celana pendek dan kaus oblong.

Menurut Bagus, begitu mengetahui polisi masuk ke tempat fitnessnya, Dimas Kanjeng yang semula berdiri langsung duduk bersila  menghadap ke barat. Dari sana, Dimas Kanjeng langsung digelandang menuju kendaraan taktis barracuda.

Dia digelandang melewati belakang dan  sisi utara masjid. Tak ayal, santrinya yang kala itu mendapat tausyiah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, banyak yang kaget dan hendak beranjak dari tempat duduknya.

Syukur, polisi sigap dan meminta mereka kembali tenang. Selain Dimas Kanjeng, polisi juga mengamankan salah seorang pengikutnya, Sapi’i dan satu orang lagi yang namanya dirahasiakan. Tapi, sejauh ini polisi masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Berhasil ditangkap, ketiganya langsung dibawa ke Mapolda Jatim. Tepat pukul 08.00 WIB, penggerebekan yang berakhir dengan penangkapan Dimas Kanjeng usai. Setengah jam kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, seluruh  personel melakukan pengecekan  akhir dan meninggalkan padepokan.

Hanya personel PAM yang  standby, yaitu 1 SSK dari Sat Brimob Bondowoso. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dimas Kanjeng sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sejak akhir Juli.

Polda juga sempat memanggil Dimas Kanjeng ke Mapolda Jatim, sebanyak tiga kali. Tapi,  dia selalu mangkir. “Tiga kali kami panggil ke Mapolda, namun dia tidak memenuhi. Karena itulah, kami lakukan penangkapan,” ujar perwira dengan tiga melati di pundaknya ini.

Kombes Argo menjelaskan, Dimas Kanjeng dibekuk karena terlibat dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Selama ini, pihaknya telah mengamankan 6 tersangka  untuk kasus pembunuhan terhadap Ismail Hidayah.

Begitu juga dengan pembunuhan terhadap Abdul Ghani, sudah ada  6 tersangka yang diamankan. Di samping itu, polisi masih memburu 5 tersangka lain untuk pembunah Abdul Ghani. Sedangkan, untuk kasus Ismail Hidayah masih ada 4 tersangka.

Mereka sama-sama ditahan di Mapolda Jatim.  Dengan tertangkapnya Dimas Kanjeng, kini para tersangka yang masih buron sudah berkurang.  Namun, sejauh ini polisi juga   belum mau membeber soal lokasi para tersangka yang masih  buron ini.

“Masih kami buru. Tetap kami buru, tapi satu-satu dulu,” ujar Argo. Sedangkan, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dua kasus pembunuhan ini menjadi dua berkas. Yakni, berkas  khusus kasus Ismail Hidayah  yang ditangani pihaknya dan  berkas khusus Abdul Ghani yang ditangani Polda Jatim.

Dalam kasus ini, Dimas Kanjeng disangka menjadi otak perencana pembunuhan terhadap keduanya. Sehingga, Dimas Kanjeng disangka melanggar pasal 340  KUHP tentang Pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Motifnya,  Ismail dibunuh karena dikhawatirkan membocorkan rahasia padepokan. Kalau yang Abdul Ghani, motifnya sepertinya sama. Persaingan usaha dan takut membocorkan rahasia padepokan. Tapi, ini yang menangani polda,” ujarnya.

Arman memastikan, dengan tertangkapnya Dimas Kanjeng,  kini masih ada tiga tersangka yang diburu. Sejauh ini, menurutnya mereka sudah kabur keluar Jawa. “Tersisa tiga orang, mereka sama-sama ikut serta. Bukan otaknya,” ujar polisi dengan dua melati di pundaknya itu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Dimas Kanjeng, Muhammad Sholeh mengaku, sudah mendengar tentang penangkapan kliennya. Pihaknya pun siap mendampingi Dimas Kanjeng menjalani pemeriksaan di Mapolda.  Sholeh menyayangkan, tunduhan polisi yang menyangka Dimas Kanjeng terlibat dalam  kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.

Sebab, tuduhan itu hanya didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari tersangka yang diamankan di Polda. Menurutnya, tuduhan ini patut dipertanyakan. Sebab, keterangan BAP dapat berubah. Ini berbeda kalau keterangan yang  dipakai hasil dari persidangan.

“Bisa saja keterangan dalam BAP itu hasil dari paksaan selama penyelidikan. Inilah yang saya pertanyakan,” ujar pengacara asal Pasuruan ini.

Sebelum membekuk Dimas Kanjeng, Rabu (21/9), Polres Probolinggo juga sudah mengamakan 22 pengawalnya. Mereka diamankan di dua tempat berbeda, di  rumah dua istri Dimas. Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, 22 orang yang mengatasnakaman Garda Padepokan,  itu diamankan di rumah istri kedua dan ketiga Dimas.

Empat orang diamankan di rumah istri kedua Dimas, Laila, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Mereka diamakan, karena ketika  polisi mendatangi rumah Laila,  para pengawal Padepokan ini di ketahui membawa pedang dan senapan angin.

Sehingga, mereka  dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan, 18 orang lainnya  di amankan dari rumah istri ke tiga Dimas, Rahmawati, warga  Dusun Karang Dampit, Desa Kebonagung.

Menurut Arman,   mereka berusaha menghalangi penyidik yang hendak bertemu  Rahmawati. “Mereka menghalangi upaya petugas saat melakukan penyelidikan. Sehingga,  kami amankan,” ujarnya.   Sementara itu, empat orang yang diketahui membawa senjata tajam senapan angin dispas tikan akan tetap diproses.

Sebab, mereka telah melanggar UU Darurat Nomor 01/1951. “Kalau  yang 18 orang masih kami dalami, mungkin terlibat dalam kasus tindak pidana. Sedangkan yang empat orang, kami amankan karena membawa sajam dan  melanggar undang-undang darurat,” ujar Arman. (radar)
www.kabarbromoterkini.com