Provinsi Jateng Menolak Seleksi Ulang Pendamping Desa Eks PNPM

Provinsi Jateng Menolak Seleksi Ulang Pendamping Desa Eks PNPM - Rencana Kementerian Desa melaksanakan seleksi ulang pendamping desa dari Eks PNPM akan semakin berat. Pasalnya, penolakan atas rencana itu tidak hanya datang dari para pendamping, namun juga dari pemerintah provinsi selaku pelaksana dekonsentrasi program pendampingan desa. Sikap pemerintah provinsi itu mencuat saat Rakornas Kemendes dengan Sakter pada Senin, 11 April 2016 lalu. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto, menuturkan hal penolakan tersebut saat audiensi dengan pendamping desa se Jawa Tengah, Rabu (25/4) kemarin.

Suasana audensi BNPD Jawa Tengah di Kantor Provinsi Jateng/ foto.ton/ 28/04/2016 (suarapos.com)

Tavip menceritakan bahwa Satker Provinsi dan Satker Kabupaten yang hadir pada waktu itu tidak ada yang menerima keputusan Surat Kemendes tanggal 31 Maret 2016 tentang kontrak pendamping desa yang diskriminatif.

Para perwakilan pemprov itu, justru mendesak agar pendamping desa untuk disamakan kontraktualnya. “Kita sudah mengusulkan kepada Kemendes pada saat konsolidasi di Jakarta bahwa kita menolak adanya perbedaan kontraktual Pendamping Desa. Sayangnya penolakan dari Satkerprov itu ga digubris sama Kemendes. Erani selaku Dirjen PMD tetap ngotot untuk melakukan seleksi. Malah disampaikan pula mekanisme seleksinya juga”, katanya kepada suarapos.com, Kamis, 28 April 2016.

Penolakan sejumlah satker itu, lanjut Tavip, karena memandang bahwa perbedaan kontraktual Pendamping Desa Eks PNPM dan Pendamping Desa Baru hasil seleksi berpotensi menimbulkan gap dan dikotomi, sehingga di khawatirkan akan mempengaruhi optimalisasi dalam pendampingan desa. Di tambah lagi bahwa saat ini, sudah memasuki tahapan persiapan pencairan DD tahap I.

Tavip juga menambahkan, bahwa mayoritas provinsi se Indonesia yang ikut dalam rapat konsolidasi di Jakarta tanggal 11 April 2016, memberi masukan kepada Kemendes untuk mempertimbangkan agar tidak menseleksi ulang pendamping desa dari PNPM Mandiri Perdesaan. Pasalnya, Eks PNPM MPd selama ini sudah terlatih dan memiliki pengalaman dalam pendampingan desa. Namun ternyata usulan itu tidak di tanggapi oleh Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kementerian Desa PDTT. Bahkan Erani pada kesempatan yang sama malah menyampaikan mekanisme proses seleksi terbuka.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Prabowo selaku Satkerprov Jawa Tengah menegaskan bahwa jika mengandalkan PD dan TA baru hasil seleksi secara teknis masih belum memadai.

“Konsekuensi surat kemendes tanggal 31 Maret 2016 menimbulkan dikotomi antara pendamping lama dan baru. Hal ini menimbulkan dampak tidak optimalnya pendampingan. Padahal saat ini  merupakan waktu-waktu yang krusial untuk mempersiapkan pencairan Dana Desa tahap I” katanya.

Selanjutnya, Ady Prabowo juga menyampaikan telah meminta kepada Kemendesa untuk melakukan sepenuhnya dekonsentrasi dalam perekrutan pendampingan desa, karena Satker Provinsi yang melakukan kontraktual kepada pendamping desa.

Seperti yang telah di ketahui terbitnya Surat dirjen PMD Kemendes No. L749/DPPMD/III/2016 perihal Kontraktual Pendamping Desa menyatakan Pendamping Desa yang baru hasil seleksi tahun 2015 di kontrak 9 bulan sampai dengan 31 Desember 2015 sedangkan pendamping desa dari Eks PNPM di kontrak 2 bulan sampai 31 Mei 2016. Perbedaan kontraktual itulah yang menimbulkan permasalahan.

Atas permasalahan itu, BNPD Prov Jateng melakukan audiensi dengan Pemerintah provinsi jawa tengah, Rabu (27/04). Audiensi yang berlangaung di kantor Bapermas Provinsi Jawa Tengah, itu diikuti 1 koordinator Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dan 1 orang perwakilan Pendamping Desa dari 29 kabupaten di Jawa Tengah.

Audiensi BNPD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi dan kesepakatan. Yakni, Kemendes diminta untuk tidak lagi mengabaikan masukan Provinsi terkait Permasalahan Pendamping Desa. Kedua, BNPD dan Pemerintah provinsi Jawa Tengah sepakat desak kemendes untuk melaksanakan Dekonsentrasi dalam Pendampingan Desa secara penuh.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten se Jawa tengah sepakat mendukung tidak ada perbedaan kontraktual pendamping desa. Dan terakhir, seleksi Pendamping Desa hanya dilakukan untuk mengisi lokasi kosong. Bukan mengganti posisi pendamping yang sudah ditugaskan.

Sebelumnya, data dari Seknas BNPD menyebutkan bahwa gerakannya didukung oleh 13 Gubernur dan masih akan bertambah. Dukungan pemerintah daerah itu, menurut BNPD, menandakan bahwa perjuangannya bukan urusan kepentingan sesaat, melainkan perjuangan dalam rangka mengawal implementasi UU Desa dari kepentingan politis. Karena itu, BNPD bermaksud menggelar aksi lanjutan yang lebih besar, sebagai upaya pelawan politisasi pendamping desa.

Sumber: suarapos.com