Daftar Rincian Dana Desa 2017 Menurut Kabupaten Kota

Daftar Rincian Dana Desa 2017 Menurut Kabupaten Kota - Dengan adanya UU desa, kini desa memiliki kepastian dalam hal dana yang dikelola oleh desa untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian desa. Dengan demikian desa memiliki kesempatan untuk membangun dalam rangka mensejahterakan warganya. Jumlah alokasi Dana Desa 2017 yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2017 yaitu sebesar Rp.60 trilyun. Besaran dana desa ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 ini yang sebesar Rp.49,96 trilyun. Jika dibandingkan dengan road map Dana Desa 2015-2019 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, maka alokasi dana desa 2017 sebesar 60 trilyun tersebut sebenarnya lebih rendah dari yang direncanakan untuk 2017 yaitu sebesar 81 trilyun. Meskipun demikian, adanya kenaikan dan desa sampai dengan tahun 2017 tetap patut disyukuri karena hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi untuk melaksanakan amanat UU desa khususnya yang terkait dengan Dana Desa.

dana desa 2017

Dalam kesempatan acara Ekspo Potensi Desa beberapa waktu lalu di Padang, Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi juga menyampaikan harapannya agar dengan peningkatan jumlah dana desa maka bisa bertambah pula desa-desa tertinggal yang terentaskan. “Perlakuan yang seadil-adilnya untuk desa adat. Kami tidak ingin ada desa yang mendapatkan perlakuan berbeda. Dengan demikian kami berharap desa bisa maju dan berkembang mensejahterakan warganya,” demikian kata Anwar Sanusi.

Dalam rangka membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan desa khususnya terkait Dana Desa, perlu adanya komitmen bersama dan pengawasan intensif dari para pemangku kepentingan. Agar Kepala Desa beserta perangkatnya dapat mengelola keauangan desa secara akuntabel, maka perlu disiapkan beberapa hal berikut ini :

1.Integritas dari kepala desa dan perangkat desa.
Integritas adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh kepala desa dan perangkat desa. Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan dana  desa untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Selain integritas, satu posisi penting di dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu bendahara desa juga harus memiliki keberanian untuk ‘menolak’ perintah atasan (kepala desa) jika diminta untuk melakukan penyimpangan anggaran. Dengan integritas, maka kepala desa dan perangkat desa memiliki pengawasan mandiri yang berasal dari diri sendiri yang akan terus-menerus memberikan dukungan agar masing-masing individu menjalankan amanah dengan baik.

2. Tata kelola.
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan keuangan desa akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Terkait sistem keuangan, dapat digunakan sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun oleh pemerintah di dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya (Permendagri No 37 tahun 2007), maka sistem baru lebih sederhana sehingga diharapkan bisa lebih mudah untuk dilaksanakan oleh kepala desa dan perangkat desa yang memiliki kapasitas yang beragam.

3. Kapasitas SDM.
Agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka dibutuhkan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan  kepada kepala desa dan perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, khususnya oleh tim kecamatan dan tim kabupaten. Perlu disadari bersama bahwa peningkatan kapasitas adalah suatu proses  yang membutuhkan waktu. Jika dikaitkan antara kapasitas dengan jumlah dana yang menjadi hak desa untuk dikelola, maka ada trade off yang harus dilakukan. Asas kehati-hatian (prudent) perlu dilaksanakan oleh Kabupaten yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana yang menjadi hak desa. Jika memang kapasitas SDM yang dimiliki belum memadai, maka lebih baik dana yang dicairkan dibawah nilai yang menjadi hak desa sembari kabupaten memberikan pemahaman kepada desa yang bersangkutan mengapa dana tidak bisa cair. Bisa jadi desa akan melakukan protes kepada kabupaten karena merasa haknya tidak dipenuhi. Namun, cara ini dipandang lebih aman untuk mencegah masalah-masalah penyimpangan dana yang bisa terjadi yang tentunya akan menghabiskan energi untuk memperbaiknya.

4. Pengawasan warga.
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, jika kondisi warga cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan APBDes ini, maka Kabupaten perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan. Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa dapat terwujud, pemerintah kabupaten perlu mengambil inisiatif untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Desa yang sudah dianggarkan oleh pusat bisa benar-benar direalisasikan. Jangan sampai peluang Desa untuk mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pemerintah kabupaten tidak optimal menjalankan perannya.

Berikut ini adalah daftar Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Menurut Kabupaten Kota :
1

2

3

4

5

6

7

Kumpulan Brosur Sosialisasi Undang-Undang Desa

Kumpulan Brosur Sosialisasi Undang-Undang Desa - Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah membuka sebuah era baru dalam pembangunan di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan peluang besar bagi desa di seluruh Indonesia untuk dapat melakukan pembangunan di desanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Desa yang di masa lalu lebih banyak menjadi objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, kini menjadi subyek pembangunan yang memiliki kewenangan dan kesempatan lebih luas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri. Desa juga diberikan kapasitas keuangan yang besar oleh pemerintah pusat, sehingga mampu membiayai pembangunannya sendiri pada tingkat desa dan kawasan perdesaan.

brosur dana desa

Substansi yang terkandung dalam UU Desa sangat sejalan dengan agenda kerja prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang tertuang dalam Nawa Cita. Salah satu agenda prioritasnya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan Indonesia tidak lagi berpusat di kota-kota besar saja tetapi justru diharapkan pembangunan dari desa-desa dapat mempercepat pembangunan negara Indonesia.

Dalam pelaksanaan UU Desa, berbagai regulasi turunan undang-undang telah diterbitkan untuk mengatur berbagai hal agar pembangunan Desa dapat berjalan sebagaimana amanat dan tujuan UU Desa. Dengan banyaknya regulasi yang ada untuk pelaksanaan UU Desa, kegiatan sosialisasi serta peningkatan kapasitas dan pelatihan sangat diperlukan, baik untuk aparatur desa maupun pendamping (fasilitator). Untuk itu berbagai materi sosialisasi, alat bantu, dan buku pegangan dibutuhkan untuk membantu Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan yang optimal sesuai dengan UU Desa dan aturan turunannya.

Hampir dua tahun lamanya UU Desa mulai dilaksanakan, pada kenyataannya masih ditemukan kebingungan dan kekurangpahaman pelaku pembangunan Desa dalam melaksanakan UU tersebut. Pemahaman yang benar tentang bagaimana pelaksanaan UU Desa dalam membangun desa tidak hanya diperlukan oleh aparat desa saja, tetapi juga oleh masyarakat desa dan semua pihak yang peduli akan terwujudnya desa-desa yang demokratis, maju dan mandiri. Aparatur Desa harus mengerti pelaksanaan yang benar dan sesuai aturan agar pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan desa. Masyarakat desa perlu mengerti tentang UU Desa agar dapat terlibat dalam proses pembangunan di desanya, dan juga turut mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Bappenas serta kementerian teknis pelaksana UU Desa, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dengan didukung oleh mitra pembangunan (KOMPAK dan PSF), telah menyusun berbagai materi sosialisasi untuk membantu pemahaman pelaksanaan UU Desa dalam berbagai bentuk/media. Berbagai materi tersebut dapat dilihat dan diunduh pada tautan berikut:

  • Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa
  • Video Graphic recorder:
  • Sumber : Kedeputian Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan
    Editor : Siti Badriah
    Sumber: kemenkopmk.go.id

    Buku Tanya Jawab Seputar Dana Desa

    Buku Tanya Jawab Seputar Dana Desa - Salah satu ketentuan penting dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang kuat, maju dan mandiri. Begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana tersebut. Sepanjang tahun 2015, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi telah mempelajari dan mengevaluasi berbagai kekurangan dan kelemahan dalam implementasi UU Desa, khususnya terkait Dana Desa. Hasilnya, kami masih menemukan banyaknya pertanyaan baik dari masyarakat Desa, Pemerintahan Desa, maupun stakeholders Desa. Umumnya pertanyaan tersebut berhubungan dengan aspek perencanaan, penggunaan, dan pertanggung-jawaban Dana Desa.

    Buku Tanya Jawab Dana Desa
    Buku Tanya Jawab Dana Desa

    Hal lain yang mendasar adalah pemahaman masyarakat dalam membedakan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD. Penekanan terhadap perbedaan dua nomenklatur tersebut penting menjadi perhatian, bukan semata-mata karena alasan administratif ketatanegaraan, tetapi juga karena keduanya memiliki dasar filosofis yang berbeda.

    Melalui buku ini, berbagai pertanyaan tentang Dana Desa yang paling sering diajukan oleh masyarakat Desa, perangkat Desa, maupun stakeholder Desa, akan diulas melalui jawaban-jawaban yang lugas dan opsional. Beberapa pertanyaan yang tampak ‘ringan’ dibahas secara eksploratif. Misalnya, kenapa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor Desa, untuk seragam perangkat Desa, untuk membangun SD atau SMP, dan lain sebagainya.

    Dengan demikian, buku ini disusun sebagai media sosialisasi Dana Desa sekaligus pedoman bagi masyarakat, Pemerintahan Desa, serta stakeholder Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kami berharap hadirnya buku ini dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam rangka melaksanakan visi pembangunan dan pemberdayaan Desa, yakni mewujudkan Desa yang kuat, mandiri, dan demokratis.

    Belajar Dari Temuan dan Rekomendasi KPK Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

    Belajar Dari Temuan dan Rekomendasi KPK Tentang Pengelolaan Keuangan Desa - Laporan Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ini disusun oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak sekali fakta temuan mengejutkan KPK didalamnya, termasuk tentang rekrutmen Pendamping Desa dan dana bergulir PNPM. Daftar temuan dan rekomendasi KPK ini dipublikasikan agar semua pihak yang berkepentingan dengan Dana Desa dan ADD serta para pemangku kepentingan (stake holder) baik di pusat dan di daerah dapat mengetahui dan belajar dari kesalahan “masa lalu”. Memperbaiki apa yang semestinya diperbaiki, sehingga kedepan tidak lagi terjerumus kedalam lubang yang sama.

    Apa legalitas KPK melakukan kajian dan supervisi terhadap pengelolaan ADD dan DD ? Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimana dalam Pasal (14) disebutkan KPK berwenang untuk:
    (1) Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga Negara dan pemerintah;
    (2) Memberi saran kepada pimpinan lembaga Negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi; dan
    (3) Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.

    Sedangkan tujuan dari dilakukannya kajian KPK terhadan Pengelolaan Keuangan Desa ini adalah :
    1. Mengidentifikasi titik rawan/potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan desa;
    2. Menyusun rekomendasi untuk menutup potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan desa; dan
    3. Mendukung/meningkatkan peran serta masyarakat dalam ikut mengamankan dana pembangunan desa.

    pengelolaan keuangan desa
    Hasil temuan dan analisis KPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

    Dibawah ini adalah sebagian dari banyak fakta temuan dan rekomendasi KPK yang menarik untuk disimak :

    KASUS 1
    Potensi Masalah : Regulasi
    Belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa.

    Temuan dan Analisis :
    Terdapat beberapa petunjuk teknis yang perlu segera ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan baru tersebut. Petunjuk teknis tersebut antara lain untuk mengatur;
    a. Pertanggungjawaban dana bergulir PNPM
    1. Per 1 Januari 2015, sejak UU desa diimplementasikan, Program PNPM berhenti. Namun hingga saat ini serah terima program dan asset PNPM belum tuntas dilakukan. Meski umumnya telah dilakukan Musyawarah desa dalam menutup dan mempertanggungjawabkan kegiatan PNPM sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM 2014, namun setelah musyawarah tersebut, pemerintah daerah belum menetapkan langkah selanjutnya. Pemerintah daerah masih menunggu Petunjuk teknis dari Pusat.
    2. Bagi program pembangunan fisik yang sudah selesai, mekanisme serah terimanya lebih sederhana, namun tidak bagi PNPM dana bergulir yang biasa disebut Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM).
    3. Pentingnya DAPM untuk memiliki legalitas yang jelas sudah disampaikan oleh Pemerintah melalui Surat dari Menko Kesra dengan Nomor B27/Menko/Kesra/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014. Dalam surat tersebut terdapat 3 (tiga) pilihan bentuk badan hukum yang ditawarkan, yakni Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum atau Perseroan Terbatas.
    4. Pemda masih menunggu pedoman umum, petunjuk teknis dan operasional mengenai hal ini. Petunjuk ini menjadi penting mengingat secara agregat jumlah aset dan dana bergulir PNPM cukup besar. Pada Akhir Desember 2014 asset DAPM berjumlah Rp10.325.924.747.179,‐.
    b. Mekanisme pengangkatan Pendamping
    Berdasarkan Permendesa Nomor 3 tahun 2015 :
    Pasal 23 :

    1. Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka.
    2. Rekrutmen dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri.
    Pasal 32 : Sumber pendanaan terhadap pendampingan Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.
    Di daerah sampel, interpretasi dalam pelaksanaan kegiatan ini bermacam‐macam.

    • Kampar : telah menganggarkan Rp2,1 M untuk honor pendamping namun belum diimplementasikan karena menunggu Juknis dari pusat
    • Bogor : Belum menganggarkan dalam APBD karena belum memahami mekanismenya
    • Gowa : Telah mengangkat pendamping di tingkat Kabupaten
    Daerah belum mendapatkan informasi porsi APBD yang perlu disiapkan untuk merekrut pendamping :

    • Belum ada informasi standar biaya bagi gaji/penghasilan;
    • Belum ada informasi mekanisme rekrutmen yang dilakukan, dst.
    Informasi ini diharapkan dapat secepatnya diperoleh mengingat bagi perekrutan pendamping justru dibutuhkan di awal tahun 2015, pada saat desa sedang menyusun RPJMdes.

    c. Tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana Desa

    1. Dalam Ps 26, PP 60/2014 disebutkan bahwa Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana desa. Selanjutnya pada Ps 28 disebutkan bahwa ketentuan tata cara pemantauan dan evaluasi Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
    2. Selain Kementerian Keuangan terdapat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa yang juga memiliki fungsi evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan desa sesuai dengan PP 11/2015 tentang Kemendesa PDTT dan PP 12/2015 tentang Kemendagri.
    3. Tata cara monitoring dan evaluasi perlu segera ditetapkan mengingat Dana Desa sudah mengalir ke daerah.

    Rekomendasi 1 : Kemendesa PDTT

    • Menyusun Petunjuk Umum dan Pedoman Teknis tentang mekanisme rekrutmen pendamping sekaligus hak, kewajiban dan sanksi bagi pendamping.
    • Merevisi Permendes 3/2015 dengan menambahkan klausul yang meminta Pemda wajib menyusun Perbup/Perwali tentang Pengelolaan Tenaga Pendamping, yang terdiri dari tata cara rekrutmen, sekaligus hak, kewajiban dan sanksi bagi pendamping.
    • Menyusun Panduan Teknis Serah Terima Aset Dana Bergulir dan Aset Hasil Dana Bergulir PNPM, termasuk validasi nilai dan peminjam.
    • Target Jangka Waktu : 3 (tiga) bulan.

    Rekomendasi 2 : Pemerintah Daerah

    • Prov/Kab/Kota menyediakan dukungan Pendanaan dan SDM untuk validasi aset dana bergulir dan hasilnya, hingga proses serah terima.
    • Target Jangka Waktu : 3 (tiga) bulan.

    Rekomendasi 3 : Kemenkeu, Kemendagri dan Kemendesa

    • Kesepakatan Bersama Menkeu, Mendagri, MendesaPDTT tentang Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana untuk Desa (APBDesa).
    • Target Jangka Waktu : 3 (tiga) bulan.
    audit kpk

    KASUS 2
    Potensi Masalah: Tata Laksana
    Transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDesa masih rendah.

    Temuan dan Analisis :

    1. Dalam regulasi pengelolaan keuangan desa, kewajiban Pemerintah Desa untuk mengumumkan ke publik tentang keuangan desa hanyalah pertanggungjawaban penggunaan APBDesa, namun tidak ada ketentuan yang mengharuskan Pemerintah Desa untuk mengumumkan rencana penggunaan keuangan desa (APBDesa) di awal tahun. Padahal, rencana penggunaan APBDesa sama pentingnya untuk diketahui masyarakat sejak awal tahun sebagai bahan untuk melakukan pengawasan terhadap aparatur dalam menggunakan keuangan desa.
    2. Beberapa Pemerintah Daerah dapat dijadikan contoh dengan mengumumkan APBD pada media informasi publik yang dapat diakses secara luas dan masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD tersebut.
    3. Tidak adanya kewajiban bagi perangkat desa untuk mengumumkan APBDesa di awal tahun dapat mengurangi tingkat transparansi penggunaan APBDesa kepada masyarakat dan membuat masyarakat sulit dalam berpartisipasi mengawasi jalannya pembangunan di desa mereka.

    Rekomendasi 1: Kemendagri

    • Merevisi Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dengan memasukan kewajiban mengumumkan rencana penggunaan APBDesa dan realisasinya melalui berbagai media yang dapat diakses oleh masyarakat luas beserta batasan waktunya.
    • Merevisi Permendagri Nomor 07/2008 tentang Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan memasukkan aspek pengawasan partisipatif oleh masyarakat, audit sosial, dan transparansi.
    • Target Jangka Waktu : 12 (dua belas) bulan

    Rekomendasi 2: Pemerintah Daerah

    • Mewajibkan Kepala desa mempublikasikan RAPBDesa untuk diriviu oleh masyarakat dan menyediakan saluran keluhan/umpan balik masyarakat atas RAPBDesa.
    • Target JangkaWaktu : 12 (dua belas) bulan.

    Itulah sebagian dari contoh temuan dan rekomendasi KPK terkait pengelolaan keuangan desa pada tahun 2015 kemarin. Secara lengkap file PDF Laporan Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa ini dapat anda unduh pada link tautan dibawah ini.



    Ini Alasan Kemendesa Kenapa Penyaluran Dana Desa Harus 2 Tahapan

    Alasan Kemendesa Kenapa Penyaluran Dana Desa Harus 2 Tahapan - Seperti disebutkan dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) PMK Nomor 49/PMK.07/2016 mengenai mekanisme penyaluran dana desa, bahwa penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Penyaluran dana desa sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: tahap I pada bulan Maret sebesar 60% kemudian tahap II sebesar 40% pada bulan Agustus. Nah di Toli-Toli, Sulawesi Tengah, Kemendesa mengungkap alasan lain mengapa penyaluran dana desa ini harus dilaksanakan dalam 2 tahap atau 2 kali termin.

    Penyaluran Dana Desa
    Foto dok. facebook.com/Kemendesa.1 (Kemendesa.go.id)

    Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengungkap alasan penyaluran dana desa tahun 2016 yang dilakukan melalui 2 termin, yakni Bulan Maret sebesar 60 persen dan Agustus sebesar 40 persen. Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat, saat tim Jelajah Desa Nusantara (JDN) tiba di Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (30/4).

    Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Singgih Wiranto, mengatakan, disalurkannya dana desa melalui 2 termin bertujuan agar dana desa yang disalurkan tidak menjadi uang tidur. Artinya, setiap dana yang disalurkan dapat langsung digunakan tanpa diendapkan terlebih dahulu di bank.

    "Selain itu, negara juga masih mencari uangnya, jadi harus bertahap. Karena banyak kebutuhan negara lainnya yang harus diselesaikan juga. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban sebagai warga negara seperti halnya pajak. Karena pendapatan terbesar negara kita bersumber dari pajak," beber Singgih.

    Singgih melanjutkan, Kemendes PDTT disamping bertugas untuk menjalankan program dana desa, juga memberikan bantuan lain kepada desa dan daerah. Untuk Kabupaten Toli-Toli misalnya, Kemendes PDTT kembali memberikan bantuan sebesar Rp15 Miliar. Di mana sebelumnya di Tahun 2015, Kemendes PDTT juga telah memberikan bantuan kepada Toli-Toli sebesar Rp45 Miliar. Bantuan ini bertujuan, agar Toli-Toli terlepas dari kategori daerah tertinggal.

    "Pesan saya, bantuan yang sudah dilaksanakan tolong titip, untuk dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk masyarakat. Jika bantuan dimanfaatkan dengan baik, barangkali tahun depan bisa dapat bantuan lagi," katanya.

    Singgih mengatakan, desa saat ini telah menjadi garda terdepan dalam membangun Indonesia. Berbagai strategi pembangunan telah ditempuh sejak Indonesia merdeka, namun ada permasalahan yang harus diperbaiki yakni kesenjangan antar wilayah. "Menyadari hal demikian, maka pemerintah sudah menegaskan dalam rencana pembangunan jangka panjang bahwa kesenjangan ini perlu diatasi. Karena jika tidak, akan menimbulkan permasalahan sosial, bahkan disintegrasi," ujarnya.

    Di sisi lain, Wakil Bupati Toli-Toli, Abdul Rahman Haji Budding, mengatakan, sebagai salah satu bentuk komitmen membangun desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toli-Toli telah membentuk Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Desa.

    Selanjutnya, Pemkab juga telah menyusun pedoman pembangunan desa, serta meningkatkan peran camat untuk koordinasi dan pembinaan. "Potensi kawasan hutan kita sangat tinggi, sekitar 85,93 persen. Toli-Toli sendiri terdiri dari 10 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 103 desa," ungkapnya.

    Menurutnya, lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, telah memberikan angin segar bagi desa. Ia pun mengucapkan terimakasih, karena telah memberikan kepercayaan dan mengucurkan dana untuk desa. Pada tahun 2015, lanjut Rahman, pihaknya menerima Dana Desa sebesar Rp27 Miliar.

    "Dari dana sebesar itu kami sebar ke seluruh desa dengan rata-rata Rp 262-300 juta mereka terima. Kami sampaikan terima kasih juga karena telah memberikan kebebasan kepada desa untuk membangun desa sesuai dengan karakteristiknya masing-masing," ujarnya.


    Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2016

    Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2016 - Kemendesa.go.id - Penyaluran dana desa (DD) tahap pertama kepada pemerintah desa oleh Pemerintah Pusat sudah mulai dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Dana Desa tahun 2016 ini diprioritaskan penggunaannya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPMD) Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah telah menyalurkan dana desa ke rekening kas umum daerah (RKUD) sejak akhir Maret lalu. Hingga Rabu (20/4), dana desa yang sudah tersalurkan sebesar 41 persen atau Rp 11,5 triliun. Dana sebesar itu disalurkan ke 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia.

    Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2016

    “Masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan dana desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa. Sosialisasi, penguatan, pendalaman, dan pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan dana desa juga terus dilakukan pemerintah, ” ujar Erani. 

    Secara keseluruhan, Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN tahun 2016 adalah Rp.46,9 triliun. Dana Desa akan disalurkan dalam 2 tahap periode, yakni di bulan Maret dan Agustus. Penyaluran dua tahap tersebut dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Payung hukum tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2016
    Di dalam PP Nomor 8 Tahun 2016 pasal 16 disebutkan bahwa Dana Desa tahun 2016 akan disalurkan secara bertahap oleh pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kemudian pemerintah daerah kabupaten/ kota juga melakukan penyaluran kepada Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).

    Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD baru dapat dilaksanakan apabila pemerintah daerah kabupaten/ kota telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut: (1) Perda tentang APBD tahun 2016; (2) Peraturan Bupati/ Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa; dan (3) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.

    Sedangkan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD juga baru dilakukan apabila pemerintah Desa telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
    (1) Peraturan Desa tentang APB Desa tahun 2016; dan
    (2) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.

    Alokasi Dana Desa
    Roadmap Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 - 2019

    Untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa tahun 2016 dapat berjalan dengan lancar dan baik, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan dan asistensi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota yang meliputi 5 aspek penting yaitu:
    (a) Penerbitan Peraturan Bupati/ Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
    (b) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
    (c) Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi Dana Desa tahun 2015;
    (d) Sisa Dana Desa tahun 2015; dan
    (e) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

    Untuk mendukung sosialisasi dan memperkuat pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah membentuk Satgas Desa. Satgas juga akan membantu identifikasi berbagai permasalahan yang menyumbat alokasi Dana Desa. Selain itu, Kemendesa PDTT juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan penyelewengan Dana Desa dengan menghubungi Call Center 1500040.

    Kebijakan Pemerintah Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016

    Kebijakan Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016 - Dalam rangka pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 ini, baik Kementerian Desa PDTTmaupun Kementerian Keuangan telah bersinergi untuk secara bersama-sama memberikan panduan atau pun pedoman tentang penggunaan DD dan ADD bagi para stakeholder/pemangku kepentingan. Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Dana Desa tahun 2015, masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan di tingkat daerah sehingga penyerapan DD di beberapa daerah banyak yang terlambat. Contoh masalah yang ditemukan dilapangan antara lain sebagian daerah terlambat dalam hal menetapkan Perbup/Perwali tentang pengalokasian dana desa. Dan yang menjadi keluhan juga bagi desa yaitu tambahan persyaratan penyaluran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) seperti dokumen RPJMDes dan RKPDes yang terkesan seperti disengaja untuk mempersulit kepentingan desa.

    Kebijakan Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016
    Kebijakan Tentang Dana Desa Tahun 2016

    Pola penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK Nomor 247 Tahun 2015 ditentukan dalam 3 tahap yaitu 40%, 40% dan 20%. Nah untuk tahun anggaran 2016 ini nantinya akan mengacu pada pola baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK Nomor 40/PMK.07/2016 dimana penyaluran dana desa diatur menjadi hanya 2 tahapan saja yaitu 60% dan 40%.

    DANA DESA TAHUN 2016

    Semetara itu, Kementerian Desa PDTT juga telah mengatur secara jelas tentang prioritas penggunaan dana desa melalui Permendesa Nomor 21 Tahun 2016. Tujuan dari dibuatnya Permendesa No 21/2016 ini antara lain yaitu:
    • Sebagai acuan bagi Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
    • Sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa;
    • Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.


    Bidang kegiatan untuk prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 berdasarkan Permendesa 21 hanya ada 2 bidang kegiatan yaitu bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Untuk lebih memahami apa saja yang menjadi kebijakan utama pemerintah dalam pelaksanaan Dana Desa dan juga ADD tahun 2016, silahkan anda unduh beberapa file dibawah ini :