Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017

Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017 – Bahan Pratugas PLD, PDP, PDTI dan TAPM– Seiring dengan telah diumumkannya hasil tes tertulis dan wawancara pendamping desa, maka tiap provinsi akan segera melaksanakan pelatihan pratugas sebagai bentuk orientasi tugas dan peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional untuk semua level. Dengan mengikuti pelatihan pratugas diharapkan tenaga pendamping mendapatkan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Peningkatan kapasitas Pendamping Desa menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan desa yang pada akhirnya akan menentukan pencapaian tujuan dan target pelaksanaan Undang-Undang Desa. Kapasitas Pendamping Desa yang dimaksud mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan Undang-Undang Desa; (2) keterampilan memfasilitasi Pemerintah Desa dalam mendorong tatakelola Pemerintah Desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis sarana prasarana Desa; dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping profesional. Pelatihan pratugas bagi TAPM dan PDP/PDTI nantinya dilaksanakan oleh Satker Ditjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dengan durasi waktu TAPM selaman 7 hari efektif dan PDP/PDTI selama 10 hari efektif. Sedangkan pelatihan pratugas bagi PLD dilaksanakan secara swakelola oleh Satker P3MD Provinsi dengan durasi waktu selama 7 hari efektif.


Modul pratugas 2017


Kemendesa PDTT dengan dibantu oleh Konsultan Nasional Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) serta Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP) telah menyiapkan beberapa modul untuk pelaksanaan pelatihan pratugas tenaga pendamping profesional tahun 2017. Khusus posisi PDP dan PDTI saat pratugas nanti dibagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas gabungan (PDP+PDTI) atau kompetensi umum (selama 6 hari) dan kelas kompetensi khusus (selama 4 hari) dimana pada hari ke-7 semua PDP dan PDTI akan pisah kelas (PDP kelas sendiri dan PDTI kelas sendiri) untuk diberikan penguatan materi tupoksi masing-masing. Dibawah ini adalah modul atau materi pelatihan yang nantinya akan disampaikan saat pratugas. Silahkan anda unduh pada link tautan dibawah masing-masing modul.


Modul Pratugas PLD 2017

Modul Pratugas PD 2017 (Kompetensi Umum)

Modul Pratugas PDP 2017 (Kompetensi Khusus)

Modul Pratugas PDTI 2017 (Kompetensi Khusus)

Modul Pratugas TAPM 2017



Demikian update terbaru tentang Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran untuk persiapan pratugas nanti.


Contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) BUMDesa

Contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) BUMDesa - Cara Menyusun SOP Bumdes - Program pengembangan BUMDesa tidak hanya selesai pada proses pembentukannya saja namun ada tahapan tahapan selanjutnya sebagai rangkaian mekanisme dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Desa menjadi Lembaga Usaha Desa yang mandiri dan profesional sebagai penggerak kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan. Tahapan penguatan adalah tahapan lanjutan setelah revitalisasi BUMDes, dalam proses ini BUMDes yang sudah terbentuk dengan adanya pengurus BUMDes ,Anggaran  Dasar maupun Anggaran Rumah tangga,dalam tahap ini Badan Usaha Milik Desa tersebut akan dipersiapkan menjadi lembaga ekonomi profesional pedesaan yang siap untuk mandiri.

Contoh SOP Bumdes

Hal hal substansif yang menjadi fokus untuk penguatan dan pengembangan dimulai dengan penggalian potensi yang ada di desa,bagaimana agar BUMDes di tiap desa mengetahui kira kira peluang usaha apa yang menjadi unggulan dari desa,atau juga bisa misalkan potensi masyarakat desa yang mendominasi dalam artian disebuah desa mayoritas penduduknya sebagai wirausaha penjual tempe,hal tersebut bisa ditangkap menjadi sebuah peluang untuk dikembangkan, dan menjadi tugas BUMDes untuk mewadahi dan memfasilitasi potensi tersebut jika BUMDes berbentuk koperasi bisa memberikan simpan pinjam lunak kepada wirausaha rumahan,atau langsung membentuk BUMDes produksi, hal hal tersebut adalah upaya untuk BUMdes dalam menggali potensi yang ada di desa yang bisa dikembangkan untuk kesejahteraan

Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas pengurus dan karyawan BUMDes,dengan memberikan pelatihan pelatihan atau capacity building bagi pengurus diharapkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar kompeten dan professional,pelatihan yang diberikan antara lain Manajemen,keuangan,tata kelola pembukuan,kombinasi teknologi dan sejenisnya, Dalam peningkatan kapasitas selain pelatihan dan pendampingan juga diberikan kesempatan untuk magang di lembaga lembaga usaha yang sudah ada baik BUMN/swasta yang sesuai dengan bidang BUMDes, selain itu juga dilakukan studi banding dengan Badan Usaha Milik Desa yang sudah berdiri dan beroperasinal dengan baik/BUMDes BUMDes unggulan di daerah lain. Dilanjutkan dengan peningkatan kualitas kelembagaan dengan pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur) Bumdes yang berisi aturan-aturan proses kerja dengan langkah langkah yang harus distandarkan dan menjadi acuan yang harus dilaksanakan untuk menuju tujuan BUMDes tersebut.

Berikut ini adalah contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) unit usaha Simpan Pinjam pada Bumdesa Sukorejo Kabupaten Gresik. Untuk unit-unit usaha lainnya pada Bumdes silahkan dimodifikasi saja dengan sistematika penyusunan SOP yang sama seperti pada contoh ini. Secara teknis, penyusunan SOP kelembagaan seperti Bumdes berbeda dengan SOP pemerintahan dimana SOP BUMDes lebih bersifat administratif sedangkan SOP kepemerintahan bersifat normatif dimana sudah ada aturan-aturan yang baku dalam penyusunannya.


Kerangka Acuan Kerja, Kurikulum dan Bahan Pratugas PLD 2016

Kerangka Acuan Kerja, Kurikulum dan Bahan Pratugas PLD 2016 - PLD atau Pendamping Lokal Desa yang akan ditugaskan dalam pendampingan desa, akan menjadi mitra hubungan konstruktif Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Keberadaan PLD tidak akan mengambil alih peran, fungsi dan kuasa yang diberikan UU kepada Pemerintah Desa, namun akan memberikan dukungan bagi Pemerintah Desa sesuai batasan tugas pokok dan fungsi yang diberikan. Kerangka acuan ini, menjadi salah satu referensi bagi PLD dalam menjalan tugas dan tanggungjawabnya di Desa-Desa, yang akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pendampingan Desa dan atau ketentuan lainnya dalam kontrak kerja.

TOR PLD

Lingkup Kerja, Tugas Pokok, Output Kerja dan Indikator :
1.      Lingkup kerja Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi masyarakat dan pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
2.      Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi dan memberikan penguatan kapasitas kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
3.      Secara garis besar rincian tugas pokok, output kerja dan Indikator Output Pendamping Lokal Desa adalah sebagai berikut:

TOR-1

TOR-2

 Untuk jelasnya, kerangka acuan kerja (TOR), matrik kurikulum pelatihan PLD serta bahan tayangan dapat di download pada link tautan yang ada. Khusus untuk bahan tayangan, ini merupakan materi tambahan dari modul yang sudah ada sebelumnya PB 1 s/d PB 6. Semua materi diambil dari hasil TOT Master Trainer di Jakarta beberapa waktu lalu dan telah dilakukan pendalaman materi serta penyempurnaan. Terlepas dari masih adanya kekurangan dari semua materi yang ada, maka dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemampuan PLD, diharapkan pola pembelajaran mandiri juga selalu diterapkan oleh PLD dengan dukungan Tenaga Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa yang membawahinya.


Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa

Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa - Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDesa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berperan strategis untuk menggairahkan ekonomi desa. Keunikan BUMDesa yakni merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public and Community Partnership). BUMDesa dibentuk atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Pengembangan dan pembentukan BUMDesa merupakan prospek menjanjikan untuk menguatkan dan memberdayakan lembaga-lembaga ekonomi desa.

Perdes

Seringkali dalam fasilitasi pembentukan BUMDesa ini, baik para pendamping desa, pengurus BUMDesa maupun perangkat desa terkendala masalah minimnya pengetahuan dan referensi mengenai dasar-dasar pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDesa atau Keputusan Kepala Desa mengenai kepengurusan dan AD/ART BUMDesa.

Dialog kebijakan yang lebih menukik langsung ke Perdes dan keputusan Kepala Desa, dilakukan sahabat Perkumpulan Jarkom Desa setelah melihat “rendahnya” partisipasi warga Desa dalam Musyawarah Desa tentang pendirian BUMDesa. Ditambah pula dengan format Perdes dan keputusan Kepala Desa sesuai Permendagri No. 111/2014 yang belum sepenuhnya digunakan oleh Desa.

Masih banyak Desa yang belum menggunakan kop surat “Burung Garuda” untuk Perdes dan Keputusan Kepala Desa, apalagi Perdes tentang BUMDesa dan Keputusan Kades tentang AD/ART BUM Desa.

Perubahan regulasi atas BUM Desa dalam PP No. 47/2015 mendorong sahabat Perkumpulan Jarkom Desa untuk menyusun draft keputusan Kepala Desa tentang AD/ART BUM Desa. Keputusan Kepala Desa ini merupakan produk hukum Desa yang melaksanakan Perdes tentang BUM Desa. Draft ini masih terbuka untuk dikritisi sesuai potensi Desa :


Kumpulan Brosur Sosialisasi Undang-Undang Desa

Kumpulan Brosur Sosialisasi Undang-Undang Desa - Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah membuka sebuah era baru dalam pembangunan di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan peluang besar bagi desa di seluruh Indonesia untuk dapat melakukan pembangunan di desanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Desa yang di masa lalu lebih banyak menjadi objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, kini menjadi subyek pembangunan yang memiliki kewenangan dan kesempatan lebih luas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri. Desa juga diberikan kapasitas keuangan yang besar oleh pemerintah pusat, sehingga mampu membiayai pembangunannya sendiri pada tingkat desa dan kawasan perdesaan.

brosur dana desa

Substansi yang terkandung dalam UU Desa sangat sejalan dengan agenda kerja prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang tertuang dalam Nawa Cita. Salah satu agenda prioritasnya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan Indonesia tidak lagi berpusat di kota-kota besar saja tetapi justru diharapkan pembangunan dari desa-desa dapat mempercepat pembangunan negara Indonesia.

Dalam pelaksanaan UU Desa, berbagai regulasi turunan undang-undang telah diterbitkan untuk mengatur berbagai hal agar pembangunan Desa dapat berjalan sebagaimana amanat dan tujuan UU Desa. Dengan banyaknya regulasi yang ada untuk pelaksanaan UU Desa, kegiatan sosialisasi serta peningkatan kapasitas dan pelatihan sangat diperlukan, baik untuk aparatur desa maupun pendamping (fasilitator). Untuk itu berbagai materi sosialisasi, alat bantu, dan buku pegangan dibutuhkan untuk membantu Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan yang optimal sesuai dengan UU Desa dan aturan turunannya.

Hampir dua tahun lamanya UU Desa mulai dilaksanakan, pada kenyataannya masih ditemukan kebingungan dan kekurangpahaman pelaku pembangunan Desa dalam melaksanakan UU tersebut. Pemahaman yang benar tentang bagaimana pelaksanaan UU Desa dalam membangun desa tidak hanya diperlukan oleh aparat desa saja, tetapi juga oleh masyarakat desa dan semua pihak yang peduli akan terwujudnya desa-desa yang demokratis, maju dan mandiri. Aparatur Desa harus mengerti pelaksanaan yang benar dan sesuai aturan agar pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan desa. Masyarakat desa perlu mengerti tentang UU Desa agar dapat terlibat dalam proses pembangunan di desanya, dan juga turut mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Bappenas serta kementerian teknis pelaksana UU Desa, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dengan didukung oleh mitra pembangunan (KOMPAK dan PSF), telah menyusun berbagai materi sosialisasi untuk membantu pemahaman pelaksanaan UU Desa dalam berbagai bentuk/media. Berbagai materi tersebut dapat dilihat dan diunduh pada tautan berikut:

  • Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa
  • Video Graphic recorder:
  • Sumber : Kedeputian Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan
    Editor : Siti Badriah
    Sumber: kemenkopmk.go.id

    Modul Pelatihan Pratugas PDP dan PDTI 2016

    Modul Pelatihan Pratugas PDP dan PDTI 2016 – Saat ini sebanyak 2.306 Tenaga Ahli Kabupaten/Kota sedang mengikuti pelatihan pratugas yang dilaksanakan secara serentak di 8 lokasi regional Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW). Pratugas TA telah dimulai sejak tanggal 29 September 2016 kemarin dan akan berakhir secara nasional pada tanggal 10 Oktober 2016. Selanjutnya, bagi para calon Pendamping Desa baik itu Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) maupun Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) juga akan segera mengikuti pelatihan pratugas yang menurut rencana (jadwal resmi belum ditentukan) akan dimulai pada minggu ke-4 Oktober dan berakhir pada minggu pertama November 2016 selama kurang lebih 12 hari. Nah sebagai modal sekaligus bekal mengikuti pelatihan nanti, silahkan dibaca, dipelajari dan disimak dulu bahan-bahan bacaan berupa modul pelatihan pratugas PD berikut ini.

    Modul Pelatihan Pratugas PDP dan PDTI 2016
    Modul Pelatihan Pratugas PDP dan PDTI 2016

    Semua materi/modul pelatihan pratugas disiapkan oleh Konsultan Nasional Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) pusat, dibantu oleh Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP) dan Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW), serta tenaga ahli eksternal sesuai kebutuhan Direktorat PMD.

    Tenaga pelatih utama berasal dari tenaga ahli provinsi dan Tenaga Ahli Kabupaten/Kota. KN-PKMD bertanggungjawab mengkoordinasikan kesiapan tim pelatih, dengan dibantu oleh KNPP dan KPW berdasarkan penugasan dari Direktorat PMD, Ditjen PPMD. Seluruh tenaga pelatih dimaksud, sebelumnya diwajibkan mengikuti kegiatan Training of Trainers (TOT) pelatihan pratugas Pendamping Desa.

    Jumlah tenaga pelatih sebanyak 1.203 orang yang diperhitungkan dengan komposisi 1 kelas (maksimal 30 orang peserta) dilatih oleh 3 orang pelatih. Adapun jumlah peserta yang akan mengikuti pelatihan pratugas PD secara nasional berjumlah 11.995 orang dari 33 provinsi. Detail jumlah pelatih, peserta  dan jumlah kelas pelatihan di masing-masing provinsi sebagai berikut:

    Peserta Pratugas PD 2016


    Output dari hasil pratugas pendamping desa tahun 2016 ini diharapkan bisa lebih baik dari tahun sebelumnya mengingat dari segi materi pelatihan sudah ada pembedaan kompetensi khusus antara PD-Pemberdayaan dan PD-TI. Dengan demikian nantinya kedua PD yang berada di kecamatan bisa lebih fokus dengan tupoksi mereka masing-masing dalam melaksanakan tugas pendampingan sesuai dengan kompetensi khusus yang diberikan dalam pelatihan pratugas ini.

    Demikian info update tentang Modul Pelatihan Pratugas PDP dan PDTI 2016 ini, semoga bermanfaat. Untuk modul silahkan anda download pada link tautan dibawah artikel ini. Untuk info update mengenai pratugas PLD akan disampaikan pada update artikel berikut, terimakasih.

    Buku Saku Memahami Undang-Undang Desa

    Buku Saku Memahami Undang-Undang Desa - Tanya Jawab Undang-Undang Desa - Buku Saku ini merupakan pelengkap modul Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Pendamping Lokal Desa yang memuat beberapa isu penting terkait implementasi UU Desa. Upaya memberikan pemahaman bagi Pendamping Lokal Desa (PLD) yang akan bersentuhan langsung dengan aktivitas kegiatan di Desa, maka Buku Saku ini diharapkan mampu membekali PLD dalam menjawab persoalan tersebut.

    Buku Saku Memahami Undang-Undang Desa
    Buku Saku Memahami Undang-Undang Desa


    Secara garis besar, Buku Saku ini memuat 6 (enam) isu, yakni Visi UU Desa, Produk Hukum di Desa, Musyawarah Desa, Sistem Pembangunan Desa, Pengembangan Desa Mandiri dan Wilayah Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa. Keenam isu tersebut merupakan rangkuman dari 14 sub pokok bahasan yang diharapkan mampu mengisi kekurangan dari literatur yang ada saat ini terkait dengan implementasi UU Desa.

    Akhir kata, bagi para Pendamping Desa dan juga Pendamping Lokal Desa diharapkan mampu memanfaatkan buku saku ini terlepas dari berbagai kekurangan dan atau kelemahan yang ada.
    Selamat belajar dan selamat menggunakan buku ini.

    Buku Tanya Jawab Seputar Dana Desa

    Buku Tanya Jawab Seputar Dana Desa - Salah satu ketentuan penting dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang kuat, maju dan mandiri. Begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana tersebut. Sepanjang tahun 2015, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi telah mempelajari dan mengevaluasi berbagai kekurangan dan kelemahan dalam implementasi UU Desa, khususnya terkait Dana Desa. Hasilnya, kami masih menemukan banyaknya pertanyaan baik dari masyarakat Desa, Pemerintahan Desa, maupun stakeholders Desa. Umumnya pertanyaan tersebut berhubungan dengan aspek perencanaan, penggunaan, dan pertanggung-jawaban Dana Desa.

    Buku Tanya Jawab Dana Desa
    Buku Tanya Jawab Dana Desa

    Hal lain yang mendasar adalah pemahaman masyarakat dalam membedakan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD. Penekanan terhadap perbedaan dua nomenklatur tersebut penting menjadi perhatian, bukan semata-mata karena alasan administratif ketatanegaraan, tetapi juga karena keduanya memiliki dasar filosofis yang berbeda.

    Melalui buku ini, berbagai pertanyaan tentang Dana Desa yang paling sering diajukan oleh masyarakat Desa, perangkat Desa, maupun stakeholder Desa, akan diulas melalui jawaban-jawaban yang lugas dan opsional. Beberapa pertanyaan yang tampak ‘ringan’ dibahas secara eksploratif. Misalnya, kenapa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor Desa, untuk seragam perangkat Desa, untuk membangun SD atau SMP, dan lain sebagainya.

    Dengan demikian, buku ini disusun sebagai media sosialisasi Dana Desa sekaligus pedoman bagi masyarakat, Pemerintahan Desa, serta stakeholder Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kami berharap hadirnya buku ini dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam rangka melaksanakan visi pembangunan dan pemberdayaan Desa, yakni mewujudkan Desa yang kuat, mandiri, dan demokratis.

    Cara Menambahkan Fungsi Terbilang Excel Untuk Laporan Keuangan Desa

    Cara Menambahkan Fungsi Terbilang Excel Untuk Laporan Keuangan Desa - Aplikasi Keuangan Desa - Dalam pembuatan laporan keuangan, buku kas atau kwitansi seringkali bendahara desa atau kaur keuangan mengalami kesulitan saat harus  menuliskan nilai nominal uang didalam laporan tersebut. Nah untuk mengatasi kesulitan tersebut sebenarnya mudah saja yaitu dengan menambahkan fungsi add-in terbilang pada aplikasi Microsoft Excel yang digunakan. Fungsi terbilang juga dapat diaplikasikan oleh TPK desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana fisik kegiatan yang bersumber dari Dana Desa serta dapat juga digunakan oleh PD dan PLD dalam memfasilitasi penyusunan laporan keuangan desa atau pembuatan Desain RAB untuk APBDesa. Berikut ini tutorial untuk menambahkan fungsi terbilang pada Excel.

    Fungsi TERBILANG pada Excel

    Sebelumnya silahkan anda unduh dulu Add-Ins terbilang dibawah ini.


    A. Langkah Menambahkan Fungsi Add-Ins Terbilang pada Excel 2007
    1. Buka Aplikasi Microsoft Excel 2007 anda
    2. Klik ikon Office (bulatan besar di pojok kiri atas)
    3. Klik “Excel Option” (ada di sebelah kata “Exit”)
    4. Klik “Trust Centre”
    5. Klik “Trust Centre Settings”
    6. Pilih dan klik pada tulisan “Macro Settings”
    7. Pada macro settings (default = disable)
    8. Pilih “Enable All Macro” kemudian klik “OK”
    9. Klik “Add-ins” (menu diatas Trust Centre”)
    10. Lihat agak bawah, di kanan “Manage” ada tombol “Go” klik tombol “Go”
    11. Lalu sebelah kanan, cari dan klik kata “Browse”
    12. Cari file “terbilang.xlam” yang tadi di download
    13. Double klik file yang tadi didownload atau klik satu kali lalu klik Open
    14. Jangan lupa aktifkan (centang) kata terbilang pada daftar add-in
    15. Klik OK dan Selesai.

    B. Langkah Menambahkan Fungsi Add-Ins Terbilang pada Excel 2010
    1. Buka Microsoft Excel 2010
    2. Klik “File”
    3. Klik “Options”
    4. Klik “Trust Centre”
    5. Lihat agak ke kanan, Klik “Trust Centre Settings”
    6. Lihat agak ke kiri, Klik “Macro Settings”
    7. Pada Macro Settings, pilih “Enable All Macro” (centang)
    8. Klik “OK”
    9. Klik “Add-Ins” (menu diatas Trust Centre)
    10. Lihat agak kebawah, Ada kata “Manage” abaikan
    11. Lihat ke kanan dari “Manage” klik tombol “Go”
    12. Lalu lihat ke kanan, klik “BROWSE”
    13. Cari di folder mana file “terbilang.xlam” yang tadi didownload
    14. Jika sudah ketemu, double click, atau klik filenya, lalu klik OK
    15. Jangan lupa aktifkan (centang) “terbilang” pada daftar add-in (ini biasanya otomatis sudah tercentang)
    16. Klik OK, Selesai.

    C. Rumus menampilkan fungsi terbilang
    1. Menampilkan terbilang dengan format standar (huruf kecil semua)
    =terbilang(cel)

    2. Menampilkan terbilang + kata rupiah
    =terbilang(cel)&” rupiah”

    3. Menampilkan terbilang dengan Huruf Besar di setiap awal kata
    =PROPER(terbilang(cel)&” rupiah”)

    4. Menampilkan terbilang dengan Huruf KAPITAL semua
    =UPPER(terbilang(cel)&” rupiah”)

    Cara Fungsi TERBILANG pada Excel

    Demikian Cara Menambahkan Fungsi Terbilang Excel Untuk Laporan Keuangan Desa yang bisa anda coba  sendiri praktekkan dirumah. Semoga bermanfaat.
    Sumber: rtikbanyumas

    Modul Pelatihan Tenaga Ahli Kabupaten 2016

    Modul Pelatihan Tenaga Ahli - Bahan Bacaan Tenaga Ahli - Pengesahan Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desa juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri.

    Modul Pelatihan Tenaga Ahli
    Modul Pelatihan Tenaga Ahli Kabupaten

    Begitu mendasarnya perubahan yang ditawarkan UU Desa dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga implementasi visi UU Desa membutuhkan kesanggupan kerja sinergis berbagai pihak. Salah satunya adalah menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian kerja birokrasi, maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat desa. Pendampingan yang dilakukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015 yang bertujuan:
    a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
    b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
    c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
    d. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

    Untuk tujuan pendampingan itu, pemerintah dalam melaksanakan fungsinya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (UU Desa Psl 112, ayat 4 dan PP 43, Psl 128 ad 2). Tenaga ahli profesional yang dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Permendes No.3/2015 Psl. 5). Meskipun tenaga ahli profesional adalah personalia yang berpengalaman dibidang yang dibutuhkan, namun tidak bisa dinafikan bahwa dalam kerangka kerja implementasi UU Desa, Tenaga Ahli perlu memahami substansi dan perspektif baru. Karena itu di samping peningkatan kapasitas satuan kerja perangkat daerah, perlu juga peningkatan kapasitas Tenaga Ahli, untuk membantu terselenggaranya kerja-kerja optimal demi terwujudnya visi UU Desa.

    Sehubungan dengan itu dibutuhkan Tenaga Ahli yang memiliki komitmen dan kemampuan yang memadai terkait dengan 1) pengetahuan tentang visi serta kebijakan terkait UU Desa, (2) kemampuan mengkoordinasi kerja dan meningkatkan kemampuan Pendamping Desa, (3) kemampuan memediasi kerja tata kelola pemerintahan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, pemerintah desa dan tata kelola lembaga masyarakat desa. (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi serta profesi Tenaga Ahli dalam melakukan kerja bantuan teknis keahlian sesuai bidang yang dibutuhkan.

    Salah satu sarana untuk meningkatkan kapasitas Tenaga Ahli dalam melakukan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa adalah pelatihan atau proses pembelajaran. Materi pelatihan dari aspek substansi tidak berbeda dengan materi pelatihan yang juga dikembangkan untuk pendamping desa lain maupun Tenaga Ahli dari satuan kerja pemerintah daerah. Namun manajemen dan tuntutan pencapaian dari pelatihan dikelola khusus menyesuaikan dengan tuntutan tugas dan fungsi Tenaga Ahli dengan tuntutan kualifikasi dan latar belakangnya lebih bersifat khusus.

    Modul Pelatihan Pendamping Desa 2016

    Modul Pelatihan Pendamping Desa - Bahan Bacaan Pendamping Desa - Dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya membutuhkan kesiapan pemangku kepentingan baik Pemerintah Desa, masyarakat dan pendamping desa agar berjalan secara efektif. Peningkatan kapasitas pendamping desa menjadi salah satunya aspek penting yang dapat membantu pencapai tujuan dan target pelaksanaan UU Desa secara optimal. Kapasitas pendampingan desa yang dimaksud mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan UU Desa; (2) keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat; dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping dan tuntutan UU Desa. Dalam meningkatkan kinerja pendampingan tercermin dari komitmen, tanggung jawab dan keterampilan untuk mewujudkan tatakelola desa yang mampu mendorong kemandirian pemerintah desa dan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.

    Modul PD
    Modul Pelatihan Pendamping Desa - Kemendesa

    Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 128 huruf (2) dijelaskan bahwa pendampingan desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Khusus untuk Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
    (1) Pendamping Desa yang bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
    (2) Pendamping teknis yang bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan
    (3) Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

    Selanjutnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Pasal 10 huruf (d) pemberian bimbingan. teknis dan supervisi dibidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat.

    Salah satu sarana untuk meningkatkan kompetensi pemangku kepentingan dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat ditentukan oleh berbagai faktor yang terkait langsung dengan pengelolaan proses pelatihan atau pembelajaran (latar belakang peserta, materi, metode, media dan penilaian pembelajaran) maupun pengelolaan kegiatan (manajemen) dalam penyelenggaraan pelatihan. Hal ini tercermin dalam kurikulum (Garis-Garis Besar Program Pelatihan) yang dirancang sesuai dengan kebutuhan peningkatan kapasitas pendamping. Persoalan kualitas pelatih dan penyelenggraan termasuk manajemen pelatihan seringkali menjadi penting dalam mendukung pencapian tujuan pembelajaran. Dengan demikian, keseluruhan unsur dalam pembelajaran harus diperhatikan secara seksama dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan pelatihan khususnya oleh penyelenggara pelatihan.

    Diharapkan dalam pelatihan ini dapat menghasilkan pendamping desa yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memadai dalam membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara profesional, efektif dan efisien, akuntabel, terbuka dan bertanggungjawab.

    Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa 2016

    Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa - Bahan Bacaan Pendamping Lokal Desa- Modul dan bahan bacaan PLD ini disusun sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kapasitas Pendamping Lokal Desa dalam melakukan pendampinganpembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mengingat luasnya ruang lingkup implementasi UU Desa, maka Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pendampingan dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (UU Desa Psl 112, ayat 4 dan PP 43, Psl 128 ad 2). Tenaga ahli profesional yang dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Permendes No.3/2015 Psl. 5), termasuk diantarnya adalah pendamping lokal desa (Pasal 129, ayat 1 (a) PP No.47 Tahun 2015). Karena itu di samping peningkatan kapasitas satuan kerja pemerintah daerah, perlu juga peningkatan kapasitas pendamping desa, utamanya pendamping lokal desa, untuk membantu terselenggaranya kerja-kerja optimal demi terwujudnya visi UU Desa.

    Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa
    Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa

    Sehubungan dengan tujuan pendampingan, maka kapasitas pendampingan desa yang diperlukan mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan UU Desa, (2) keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat, dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping dan tuntutan UU Desa. Kapasitas itu perlu dimiliki oleh setiap tenaga profesional yang bertindak sebagai pendamping, termasuk Pendamping Lokal Desa dengan tugas utamanya mendampingi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan berskala lokal desa.

    PLD-2
    Sikap Pendamping Desa

    Pemberdayaan Masyarakat Desa: Visi Menuju Perubahan Sosial Desa
    Pemberdayaan masyarakat desa merupakan mandat UU Desa yang mengakar pada pokok persoalan (radikal).  Artinya mandat itu diberikan atas dasar pemahaman yang obyektif tentang akar penyebab kemiskinan desa. UU Desa memahami kemiskinan desa bukan sebuah keniscayaan tetapi akibat dari sistem, peraturan perundangan dan kebijakan yang tidak adil terhadap desa. Selama ini desa telah dipinggirkan. Desa ditempatkan hanya sebagai obyek program.

    PLD-1
    Citra Pendamping Lokal Desa

    Pemberdayaan masyarakat desa merupakan amanat yang sesungguhnya menjungkirbalikkan pendekatan pembangunan yang selama ini berorientasi pada kekuasaan. Pemberdayaan adalah sebuah konsep pembangunan yang manghadirkan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan :

    • Karakter pertama, pemberdayaan mewujudkan pembangunan yang berpusat pada masyarakat. Masyarakat menjadi pelaku utama sekaligus tujuan (people centre).
    • Karakter kedua adalah partisipatif, yaitu menyertakan keterlibatan aktif masyarakat untuk menggagas, merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan proses pembangunan.
    • Karakter ketiga, meningkatkan kemampuan (empowering) masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pembangunan.
    • Terakhir karakter keempat, pemberdayaan merupakan model pembangunan yang berkarakter keberlanjutan (sustainable). Karakter ini mendorong pelaku pembangunan untuk tidak bersikap pragmatis (aji mumpung) dalam merencanakan dan melakukan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang menuntut kemampuan visioner, kemampuan melihat manfaat pembangunan tidak saja untuk kebutuhan saat ini, tetapi mampu terus menerus memenuhi kebutuhan jangka panjang.

    PLD-3
    Peran Pendampingan Dalam Masyarakat

    Bagi teman-teman PLD yang ingin menambah daftar bacaan tentang Pendampingan Desa, silahkan diunduh juga 10 Buku Saku Pendamping Desa. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kita bersama. Buat bapak @Mulus Budianto di KNPPT-Kemendesa, sori ya pak modulnya saya “culik” dulu he he, salam dari #WargaKalteng semua.



    10 Buku Saku Pendampingan Desa Kemendesa

    10 Buku Saku Pendampingan Desa Kemendesa - Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”, pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa. “Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis”. Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat..

     Kemendesa

    Untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping desa yang menjadi ujung depan-dekat dengan desa. Meskipun para pendamping berdiri di samping desa secara egaliter, tetapi mereka harus lebih siap dan lebih dahulu memiliki pengetahuan tentang desa, yang bersumber dari UU No. 6/2014 tentang Desa.

    10 buku saku yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ini merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati oleh para Pendamping Desa dan tentu saja oleh semua Stakeholder lainnya.

    Buku Pendamping Desa


    bumdes

    Bonus :