Cara Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dengan Mudah

Cara Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dengan Mudah - Ijazah anda Hilang entah kemana ? atau ijazah anda rusak. bagaimana cara mengurus ijazah yang ilang atau rusak ? Nah pada posisi ini anda akan sangat bingug dan kesulitan dalam mekakukan pengurusan ijazah anda yang hilang atau rusak. benar, ijazah yang rusak atau hilang bisa jadi sangat sulit di urus karena mamakan waktu yang lama dan pengurusannya terbilang sulit, tapi anda perlu tenang karena kali ini kita akan mengulas cara mudah ijazah yang hilang atau rusak agar  dapat di urus dengan mudah.


Sebagai suatu surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional. Ijazah juaga merupakan salah satu surat penting, sehingga harus disimpan secara baik-baik agar tidak hilang atau rusak. 12 tahun di bangku sekolah, mulai dari SD, SMP hingga SMA dan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jangan sampai menjadi sia-sia karena Ijazah yang hilang atau rusak, jadi simpan baik-baik masing masing Ijazah dari setiap jenjang pendidikan.

Jika anda ingin kuliah, maka Ijazah SMA memiliki peran penting sebagai syarat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau mencari pekerjaan. Bahkan untuk Warga Negara Indonesia yang lahir setelah tahun 1980 wajib menyertakan Ijazah sebagai salah satu syarat pembuatan paspor. Jadi jika tidak memiliki Ijazah maka tidak dapat membuat paspor. Karena itu memiliki Ijazah sangat penting.

Namun sering kali orang ceroboh, di mana Ijazah tidak disimpan baik-baik, bahkan ada juga yang ijazahnya telah lenyap, baik itu hilang atau rusak. Hal ini dikarenakan sebagian orang ada yang berpikir bahwa dia tidak akan membutuhkan Ijazahnya lagi. Padahal sewaktu-waktu Ijazah masih diperlukan, seperti: melamar pekerjaan, melanjutkan kuliah dan yang paling sering terlupakan adalah Ijazah merupakan salah satu syarat pembuatan paspor.

Bila Anda mengalami musibah Ijazah hilang, baik karena kecerobohan maupun karena bencana, seperti: kebakaran, banjir, dan sebagainya, maka sebaiknya segera mengurus kembali Ijazah tersebut. Berikut ini cara mengurus Ijazah yang hilang:

1. Cari Lagi 

Sebelum mengurus ijazah yang hilang tersebut, sebaiknya cobalah mencarinya lagi terlebih dahulu. Cek kembali dilemari rumah, cari perlahan-lahan sambil terus coba diingat-ingat baik-baik di mana ijazah terakhir kali disimpan. Jika memang hilang, sebaiknya coba pastikan di mana kehilangan ijazah tersebut.

2. Lapor ke Sekolah

Setelah benar-benar yakin bahwa Ijazah tersebut sudah hilang, maka segera mengurus kembali Ijazah yang hilang tersebut. Pertama segera lapor ke pihak Sekolah tempat Anda lulus, datang dan temui bagian Tata Usaha, untuk meminta dibuatkan surat keterangan bahwa Anda benar-benar merupakan lulusan sekolah tersebut. Berbeda dengan lulusan Paket C cukup langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan (Diknas), di mana Ijazah tersebut diterbitkan atau didapatkan ketika mengikuti ujian kesetaraan paket C. Apabila masih memiliki FotokopiIjazah/STTB sebaiknya dibawa. Setelah menerima laporan kehilangan, pihak sekolah akan memberikan surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar pernah belajar di sekolah tersebut.

3. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Selanjutnya bawalah surat keterangan dari pihak Sekolah tersebut ke Kantor Polisi daerah tempat Anda bersekolah. Jika domisili Anda sekarang dengan alamat sekolah sudah berbeda Provinsi, sebaiknya mengurus surat kehilangannya di Kantor Polisi daerah Provinsi Sekolah. Pada waktu melapor, sebaiknya ceritakan semua kronologi kehilangan Ijazah tersebut dengan jujur, jangan dibuat-buat. Prosesnya hanya beberapa menit saja.

4. Pergi ke Dinas Pendidikan (Diknas)

Setelah memperoleh surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian, selanjutnya langsung menuju ke Kantor Diknas setempat, di kota di mana Anda lulus. Serahkan surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian tersebut kepada petugas di kantor Diknas bidang PFNI, minta untuk dibuatkan surat keterangan sah pengganti Ijazah asli yang sudah hilang.

Berbeda dengan mengurus Ijazah paket C yang hilang, di kantor Diknas diwajibkan mencari saksi sesama siswa yang bersama Anda mengikuti ujian kesetaraan paket C, bisa teman yang satu ruangan atau berbeda ruangan saat ujian, yang terpenting mengenalnya dan mengetahui alamat rumahnya. Yang dibutuhkan dari saksi tersebut adalah FotokopiKTP dan tanda tangannya untuk memastikan bahwa Anda pernah mengikuti ujian kesetaraan paket C bersama dengan saksi tersebut. Jika lupa atau tidak tahu siapa saja dan di mana rumah saksi-saksi tersebut, mintalah keringanan kepada petugas Diknas untuk mencarikan berkas Ijazahnya yang terbitkan kantor Diknas tersebut.

Sebelum ke kantor Diknas siapkan dulu 3 lembar pas foto 3X4 berwarna atau hitam putih tergantung permintaan atau persyaratan dari Diknas yang mengurusnya dan 3 lembar materai Rp 6000 untuk ditempelkan di surat keterangan Ijazah pengganti yang hilang. Setelah surat keterangan pengganti Ijazah dibuat, berarti Anda sudah mendapatkan surat pengganti Ijazah yang sah. Namun surat pengganti tersebut hanya seperti selembar kertas biasa saja, tidak seperti Ijazah yang asli. Seandainya sewaktu-waktu Ijazah asli ditemukan, maka Ijazah asli tersebut masih dapat digunakan.


Dokumen yang Harus Anda Siapkan

Proses pembuatan surat keterangan pengganti Ijazah memerlukan waktu sekitar 2-3 hari. Yang membuat lama adalah dibutuhkan tanda tangan dari pihak yang berwenang, yaitu Kepala Sekolah dan Kepala Diknas. Jika semua pihak yang bersangkutan tersebut berada di tempat, maka prosesnya bisa lebih cepat lagi, bahkan mungkin selesai dalam waktu sehari.

Adapun syarat-syarat pengurusan ijazah hilang yang harus dibawa antara lain:

  • Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, tidak masalah jika sudah ada pergantian Kepala Sekolah
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP asli dan fotocopynya, jika sudah memiliki
  • Fotocopy Ijazah atau STTB, jika masih ada
  • Fotocopy Buku Induk Sekolah, Fotokopihanya pada halaman yang ada identitas siswa yang bersangkutan tersebut
  • Foto Berwarna atau Hitam Putih 3 lembar sesuai persyaratan masing-masing Diknas, untuk ditempel di Ijazah pengganti
  • Surat Pernyataan dari Siswa yang kehilangan
  • Materai Rp 6.000 sebanyak 3 lembar

Cara Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dengan Mudah


Cara Mengurus Surat Pengganti Ijazah

Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional. Pengesahan adalah suatu proses pemberian tanda tangan dan/atau stempel pada FotokopiIjazah/STTB/surat keterangan pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

Persyaratan yang harus dibawa untuk pengesahan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang hilang/rusak/ralat:

1. Ijazah yang akan diralat

2. Dokumen pendukung/data yang sah, antara lain:

  • Fotocopy ijazah/STTB yang hilang, jika ada
  • Buku Induk Siswa yang ada di sekolah, jika ada
  • Jika semua tidak ada sebaiknya konsultasikan secara langsung dengan Diknas


3. Apabila Ijazah hilang/terbakar, urus juga surat keterangan dari Kepolisian

4. Photo hitam putih/berwarna pakaian putih, ukuran 3X4 cm sebanyak 2 lembar, sesuai permintaan masing-masing Diknas

5. Materai Rp6.000 sebanyak 3 buah

Masalah yang biasa terjadi di lapangan antara lain:

  1. Ijazah rusak karena termakan rayap
  2. Ijazah rusak karena adanya manipulasi data, seperti: penebalan kata, foto sudah tidak dapat dikenali, foto diganti, dan sebagainya

Cara Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dengan Mudah



Wewenang Diknas

Wewenang dari Diknas adalah memberikan pengesahan FotokopiIjazah/STTB/surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang bernilai sama dengan Ijazah atau STTB, apabila:

  1. Sekolah yang mengeluarkan Ijazah/STTB sudah tidak beroperasi lagi/ditutup
  2. Ijazah/STTB yang asli hilang/musnah


Untuk lebih jelasnya mengenai wewenang dari Diknas yang menangani Ijazah tersebut, berikut ini pelayanan yang berkaitan dengan Ijazah yang diberikan kepada masyarakat, antara lain:

1. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB untuk SD, SMP, SMA/SMK bagi:

Sekolah yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi
Sekolah di mana pejabat yang berwenang untuk legalisir sedang tidak berada di tempat, maka dapat dilayani dengan membawa surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan
2. Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah yang bernilai sama dengan Ijazah/STTB, untuk Program Paket A,B,C

3. Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah yang bernilai sama dengan Ijazah/STTB, untuk Ijazah yang hilang atau rusak

Jaga Dengan Baik Ijazah yang Anda Miliki

Pada dasarnya prosesnya tidaklah susah dan bahkan cepat. Meskipun bernilai sama dengan Ijazah asli, namun tampilannya tetap tidak sebaik Ijazah asli. Jadi simpanlah baik-baik Ijazah asli Anda, jangan sampai hilang, itu adalah bukti asli usaha menjalani proses belajar.

Demikian Cara Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dengan Mudah silakan di sahre jika bermanfaat

Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah

Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. Anda seorang pelamar kerja ? anda seorang yang sedang mencari kerja ? atau anda ingin tahu apa saja syara mencari kerja ? dalam proeses mencari kerja, hal pokok yang harus ada dan merupakan suyarat adalah SkCK. Apa itu SKCK ? bagi anda yang belum tahu tentu sangat penasaran dan bingung dengan yang namanya SkCK. kalau dari singkatannya SKCK memang Surt keterangan kelakuan baik. tapi apa yang dimaskus dengan SKCK ?



Sebenarnya, SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian atau yang lebih dikenal dengan surat keterangan kelakuan baik. surat ini merupakan surat yang dikelurkan oleh pihak kepolisian epoblik indonesi baik bisa melalui unit POLRES ataupun melalui POLSEK di lingkungan anda. surat ini memiliki isi pokok yakni catatan tentang seseorang yang terdpat dalam data kepolisisan.

SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

Kadang kala ada anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit walaupun sebenarnya sama sekali tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat.

Melalui artikel ini, akan dibahas proses pengurusannya mulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan hingga bagaimana proses pengurusannya di Polsek/Polres. Tentu saja seiring dengan perkembangan teknologi, juga akan diuraikan cara mengurus SKCK melalui fasilitas online.

Mungkin cara yang terakhir ini yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda tidak perlu mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah. Pahami juga segala syarat-syarat yang diperlukan dan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini ulasan lengkapnya.

Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. 

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek/Polres



Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi. Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK? Berikut ini ulasannya.

1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silakan Anda berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun (tergantung kebijakan Desa setempat). Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK.

Seperti di Polrestabes Surabaya yang dilansir JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai Pegawai Negeri/PNS maupun pegawai swasta.

2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):


  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):


  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  3. Fotokopi Surat Nikah.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  5. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.

Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Apabila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut, silakan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

Penting juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.

Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.

Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. 

Cara Membuat SKCK Online



Memang terdengar lebih mudah untuk membuat SKCK Online. Sebab hanya berbekal smartphone/gadget yang terhubung ke internet, Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan SKCK.

Di bawah ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, di antaranya:

1. SKCK Online Polri

Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri skck.polri.go.id.

2. Polda Jawa Barat

Untuk warga Jawa Barat dapat dengan mudah membuat SKCK melalui website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat. Silahkan kunjungi alamat ini skck.poldajabar.org.

Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.

3. Polda Bali

Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat bali.polri.go.id.

Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja. Anda warga Bali? Langsung kunjungi alamat tersebut untuk keterangan lebih jelas.

4. Polda Jawa Tengah

Untuk masyarakat Jawa Tengah, silakan melakukan pembuatan SKCK dengan mengunjungi alamat berikut ini skck.jateng.polri.go.id.

5. Polda Jawa Timur

Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online.

6. Polres Sidoarjo

Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, dapat membuat SKCK secara online di sidoarjo.skck.online.

7. Polres Malang

Untuk yang tinggal di Kota Malang, dapat mengurus SKCK Online di resmalangkotaskck.com.

8. Polres Pontianak

Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat mengurus SKCK Online di skck.polrestapontianakkota.org.

9. Polres Barelang

Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang (Barelang), bisa mendaftarkan diri di polrestabarelang.com.

10. Polres Banyuwangi

Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, dapat mendaftarkan dirinya di polresbanyuwangi.com.

11. Polres Palembang

Untuk Anda yang kebetulan beralamat di Kota Palembang, bisa mendaftarkan diri Anda di restapalembang.org.

12. Polres Bogor

Bagi yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapatkan SKCK di daftarskckbogor.com.

Selanjutnya, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Hal yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.

Persyaratan Pembuatan SKCK Online


Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).

Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:


  1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  2. Scan Kartu Keluarga asli.
  3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.

Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.


Biaya Pembuatan SKCK Terkini

Bayar Iuran

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.

Tidak Sulit Asalkan Anda Mempersiapkan Semua Persyaratannya

Nyatanya membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.

Bagi yang baru pertama kali membuat, ada baiknya, seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat dan tidak perlu berulang bolak-balik melakukan pengurusan,

Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. 
Demikian Cara mengurus SKCK jika bermanfaat silahkan di share !

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Jumlah Biayanya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Jumlah Biayanya. Sertifikat atau bentuk legalitas sangat di butuhkan di negara indonesia ini. karena memang legalitas adalah kepastian hukum yang di berikan kepada pemiliki legalitas baik ini sertifikat maupun dokumen yang wajib dimiliki, baik ini IMB sertifikat tanah SIUP atau SITU. 

Berbicara Tentang legalitas memang sangat di perlukan terutama untuk dokumen wajib seperti sertifikat tanah. sertifikat tanah ini sangat umum dimiliki oleh perorangan ataupun badan hukum tertentu. sehingga legalitas dapat di jamin oleh negara. 

Namun bagaiaimana jika sertifikat Tanah yang kita miliki ini Hilang ? apakah Kitaakan kehilangan tanah ? atau kita dapat mengurusnya ? jawabannnya tentu kita akan dapat mengurusnya tapi akan tetap mengeluarkan biaya yang harus di tanggung. nah bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang ? berikut ini caranya :

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Jumlah Biayanya. 

Buat Surat Pengantar Dari Kelurahan Jika Sertifikat Tanah Hilang
Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan. Dari sana nantinya pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.

Biaya : Gratis

Lapor ke Kantor Polisi Jika Sertifikat Tanah Hilang


Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang. Surat kehilangan tersebut, merupakan salah satu dokumen wajib didapatkan karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).   

Biaya : Gratis

Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwilayah lokasi tanah berada  untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti :


  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi lunas PBB terakhir
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian.


Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor. Sumpah tersebut akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN.    

Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak
Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan.    

Biaya : Rp 850 ribu    

Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.

Biaya : Rp 350 ribu

Demikian Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Jumlah Biayanya. Mudah bukan ! silahkan jika share jika bermanfaat.

Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Girik  ? Tentu anda pasti binggung apa itu Tanah Girik, Ya beberpa developer pemula tentu akan sangat bingung dalam melakukan pengurusan tanah girirk. karena selain kurang pengetahuan tentang tanah girik. kita dan para developer baru tentu juga akan sangat di rumitkan dengan alur pengurusannya. 

Pengetahuan tentang Tanah Girik juga sangat jarang di dapati teutama masyarakat perkotaan yang memang notabennya mereka sudah memiliki Sertifikat hak milik (SHM) atau bisa juga Sertifikat guna bangunan (SHGB) atau maupun Sertifikat hak pakai (SHP) inilah jenis sertifikat yang dipakai di wilayah perkotaan. beda dengan wilayah pedalaman atau daerah desa mereka masih mengenal sertifikat girik atau tanah dirik. apa sebenarnya tanah girik ini ? 

Tanah Girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan. Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik. Jika dianalogikan kondisi saat ini girik itu sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Seharusnya pada saat UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, seluruh tanah-tanah yang belum sertifikat, termasuk girik harus didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat menjadi salah satu jenis hak yang ada dalam UUPA, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan lain-lain. (jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.)

Tetapi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai proses konversi hak-hak tersebut maka sampai saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum sertifikat. Terutama untuk tanah yang berlokasi di daerah terpencil yang nilai ekonomisnya juga tidak terlalu besar, sehingga masyarakat juga tidak terlalu membutuhkan sertifikat atas tanah mereka.

Untuk diketahui, proses sertifikasi tanah-tanah yang belum sertifikat itu berbeda-beda antara satu jenis tanah dengan yang lainnya. Selain proses mengurus sertifikat tanah yang berbeda untuk tiap jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut, syarat pengurusanpun juga tidak sama.

Selain itu jenis sertifikat yang diperoleh untuk masing-masing jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut juga berbeda. Untuk tanah yang berupa verponding, biasanya kepala kantor pertanahan memberikan jenis hak guna bangunan. Sedangkan untuk jenis tanah yang asalnya adalah tanah girik, langsung diberikan sertifikat hak milik.

Seperti terlihat di atas bahwa banyak sekali jenis tanah yang belum bersertifikat selain tanah girik, namun untuk tulisan ini kita akan bahas cara mengurus sertifikat dari tanah girik.
Untuk mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa dan pengurusan di kantor pertanahan.

Pengurusan Girik di Kelurahan atau Kantor Desa Setempat untuk Tahap Awal
Inilah langkah pertama yang harus anda lakukan yaitu mengurus beberapa surat di kantor kelurahan atau kantor desa. Surat-surat ini merupakan syarat untuk langkah selanjutnya yaitu pengurusan di kantor pertanahan. Berikut surat-surat yang harus diurus:

1. Mengurus Surat Keterangan tidak Sengketa

Surat keterangan tidak sengketa ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Dimana sebelum ditandatangainya surat keterangan tidak sengketa ini lurah atau kepala desa sudah melakukan penelitian terhadap lokasi tanah tersebut.

Lurah atau kepala desa bisa melihat catatan mengenai tanah tersebut di buku besar desa. Jika di tanah tersebut terdapat sengketa kepemilikan maka lurah tidak bisa mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa sampai sengketanya diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak yang bersengketa.

Dari kondisi di atas terlihat bahwa fungsi sebuah surat keterangan tidak sengketa adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohonlah yang merupakan pemilik yang sah atas tanah yang akan dimohonkan.

Keabsahan surat keterangan tidak sengketa tersebut karena adanya tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Biasanya saksi ini adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Karena RT dan RW umumnya diangkat dari masyarakat asli yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut. Jika di suatu daerah tidak ada RT dan RW seperti beberapa daerah di Sumatera Barat, saksi bisa dari tokoh adat setempat.

2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Keterangan Riwayat Tanah diurus bersamaan dengan surat keterangan tidak sengketa. Dimana surat ini berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan saat ini. Dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan, karena pada awalnya tanah girik biasanya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan secara sebagian-sebagian.

Contoh kalimat yang ada dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah:

Pada tahun 1975 Girik C 45 Persil No. 100 luas 15.000 m2 dijual kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2.
Pada tahun 1980 Girik C 45 Persil No. 100 luas 10.000 m2 dijual kepada Girik C 52 seluas 6.000 m2.
Dari kalimat di atas diketahui bahwa awalnya Girik C 45 seluas 15.000 m2 dan dijual dua kali masing-masing kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2 pada tahun 1975 dan kepada C 52 seluas 6.000 m2 pada tahun 1980, sehingga Girik C 45 tersebut tersisa luas 4.000 m2. Jika tidak ada peralihan setelah tahun 1980 maka luas tanah yang bisa dimohonkan saat ini adalah seluas 4.000 m2.

3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut. Di dalamnya juga tertera cara perolehan tanah tersebut, apakah dengan akta jual beli atau dengan cara lainnya.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.

Adapun kegunaan surat keterangan ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon memang sudah menguasai bidang tanah tersebut secara sah sebelum memohonkan hak atas tanah tersebut.

Proses Pengurusan Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Girik  di Kantor Pertanahan
kantor-bpn-pusat

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan:

1. Mengajukan Permohonan Berkas di Loket Penerimaan Kantor Pertanahan.

Pengajuan berkas permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:


  1. Asli girik atau fotokopi letter C
  2. Asli surat keterangan riwayat tanah
  3. Asli surat keterangan tidak sengketa
  4. Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
  5. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya
  8. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
  9. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
  10. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
2. Petugas dari Kantor Pertananahan Melakukan Pengukuran ke Lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari loket penerimaan berkas di kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas ukur dengan disertai surat tugas pengukuran dari kepala kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan Lurah atau Kepala Desa setempat.

5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enampuluh hari, hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam prakteknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

Jika ada pihak yang keberatan tentang permohonan hak atas tanah ini maka permohonan hak harus ditunda terlebih dahulu sampai tidak ada keberatan dari pihak manapun terkait permohonan tanah girik ini.

6. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan tentang Pemberian Hak atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dengan demikian tanah girik sudah berubah haknya menjadi sertifikat. Hanya saja SK Hak yang diterima masih harus menjalani proses selanjutnya yaitu pensertifikatan di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Tapi sebelumnya harus dibayarkan dulu BPHTB.

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB wajib dibayarkan karena sesuai dengan peraturan bahwa setiap perolehan hak atas tanah, termasuk perolehan hak pertama kali dikenakan BPHTB. Besarnya BPHTB diperhitungkan berdasarkan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.

Selain itu, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Sebenarnya, untuk lebih mempercepat proses pensertifikatkan, BPHTB juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai yakni pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti. Sehingga begitu SK Hak selesai dapat didaftarkan langsung SK Hak tersebut di seksi PHI.

8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat

Inilah langkah terakhir yang harus dilakukan dalam memohonkan tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) yaitu mendaftarkan SK Hak tersebut untuk dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikatnya.

9. Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil di Loket Pengambilan

Setelah sertifikat selesai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka pemohon dapat mengambil sertifikat tersebut di loket pengambilan sertifikat.


Lama Waktu Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik
Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan. Tapi jika diambil rerata sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan persyaratannya.

Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari tanah  Girik
Perlu anda ingat baik-baik, Biaya Pengurussan sangat relatif terjangkau, terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah, makin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya akan semakin tinggi.

Demikian Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Girik  Silahkan anda share agar bermanfaat !

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tanpa Pungli

Bagamana Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tanpa Pungli ? Setiap Orang tentu akan sangat senang jika tidak terlalu banyak mengeluarkan uang, apalagi mengeluarkan uang umtuk hal yang tidak bermanfaat seperti pungli. karena pungli tidak menguntunkan kita tapi malah membuat budaya baru yang sangat tidak bisa kita tolerir.

Berbicara soal pungli, maka sangat bisa kita ketahui bahwa sudah merata terjadi di berbagai sektor di negeri ini. seperti halnya cara mengurus sertifikat tanah pun tidak terlepas dari pungli. pungli di dalam sektor pengurusan pertanahan sangat banyak terjadi dan sangat merugikan masyarakat yang menginginkan kemudahan dan kebijaksanaan dalam pembuatan sertifikat tanah.

Nah perlu anda ketahui ternyata Besar biaya resmi pembuatan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Biaya itu sebesar Rp 50 ribu saja untuk pendaftaran administrasi.
Nyatanya, hal berbeda terjadi di lapangan. Masih saja ada oknum di Badan Pertanahan Nasional yang mempermainkan harga. Mereka menarik pungli alias pungutan liar untuk pembuatan sertifikat tanah.

Kita sebagai masyarakat pembayar pajak berhak menerima pelayanan sesuai dengan aturan. Jika ada yang mencoba melakukan pungli, kita bisa melaporkannya.
Masalahnya, sebagian masyarakat seperti sengaja melanggengkan praktik pungli. Dengan dalih sibuk atau gak paham cara mengurus sertifikat tanah, mereka menggunakan jasa calo.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tanpa Pungli 

Mengurus sertifikat tanah 
Yang mau pakai topeng kayak gambar di atas, silakan main pungli! (Oknum / Static)
Walhasil, biaya membuat sertifikat tanah membengkak hingga jutaan rupiah. Masyarakat yang ingin mengurus sendiri jadi kena imbasnya, karena oknum internal BPN tahu ada peluang dari praktik percaloan ini.

Mereka sengaja mengulur-ulur penerbitan sertifikat, dioper ke sana-sini, hingga akhirnya masyarakat yang mengurus sendiri jera dan memilih pakai calo biar sertifikat lebih gampang terbit. Padahal, bagi masyarakat tertentu, seperti petani, biaya pengurusan sertifikat tanah bahkan nol rupiah alias gratis!
Untungnya, pemerintah saat ini sepertinya mulai serius menangani masalah pungli. Telah dibentuk Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli yang bertugas menangani praktik lancung seperti ini.

Kita mesti mendukung kebijakan ini dengan menghindari calo dan mengurus sertifikat tanah sendiri. Toh, kita bisa menghemat pengeluaran jika mengurus sendiri.
Mending duit buat calo ditabung atau ditanam sebagai investasi. Kasihan juga calo dan keluarganya, makan duit dari proses gak benar seperti itu.

Buat yang berdalih gak tahu cara mengurus sertifikat sesuai dengan aturan, silakan baca prosesnya di bawah ini:

1. Meminta surat keterangan riwayat tanah dan pengantar pengurusan sertifikat dari ketua RT-RW, lurah, dan camat.
2. Pendaftaran ke kantor BPN. Di sini, akan diminta pembayaran Rp 50 ribu dan diberi barcode atau PIN untuk pengecekan progres pengurusan.
3. Jika setelah 7 hari tak ada tanda bahwa administrasi telah selesai, kita bisa datang lagi ke BPN dan melacak progres lewat barcode atau PIN yang diberikan sebelumnya.
4. Setelah administrasi selesai, BPN akan meninjau lokasi dan mengukur tanah. Kemudian BPN menerbitkan gambar tanah beserta ukurannya untuk disahkan. Ada biaya untuk proses ini.
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan lokasi dan ukuran tanah.
6. Penilaian keabsahan tanah oleh BPN.
7. Pengumuman soal pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan dan kelurahan setempat, jika ada yang berkeberatan dan mengajukan sengketa.
8. Penerbitan sertifikat tanah jika tak ada keberatan.


Mengurus sertifikat tanah 

Meski tulisannya “sertipikat”, dokumen ini sah dan legal sebagai bukti sertifikasi tanah yang dimiliki (Sertifikat Tanah / Blogspot)
Seluruh proses ini memakan waktu hingga 6 bulan. Adapun biaya peninjauan dan pengukuran tanah serta BPHTB bisa dilihat dalam simulasi berikut ini.

Luas tanah 100 m2 di Bekasi.
Harga jual Rp 500 juta.

Biaya pengukuran:

(Luas tanah/harga jual x Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran*) + Rp 100.000
(100/500 X Rp 60.000) + Rp 100.000 = Rp 112.000

Biaya peninjauan tanah:

(Luas tanah/harga jual x Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A*) + Rp 350.000
(100/500 x Rp 55.000) + Rp 350.000 = Rp 363.400

Biaya pendaftaran tanah: Rp 50.000

Jumlah: Rp 112.000 + Rp 363.400 + Rp 50.000 = Rp 525.400. Biaya ini dibayar langsung ke loket kantor pertanahan setempat.

BPHTB:

Nilai Perolehan Objek Pajak/harga jual (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP*) x 5 %

Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 440.000.000 × 1 % = Rp 4.400.000. Jumlah ini disetor langsung ke bank yang ditunjuk pemerintah.

Keterangan:

* nominalnya berbeda di tiap-tiap daerah

Hitungan di atas hanya bersifat simulasi. Besarannya bisa berbeda di lapangan, tergantung pada wilayah pengurusan tanah dan kebijakan pemerintah.

Demikian Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tanpa Pungli  agar lebih bermanfaat silahkan anda share !

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lengkap Dengan Biayanya

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lengkap Dengan Biayanya ? Pertanyaan ini sering muncul bagi anda para pembeli tanah, terutama pembeli baru yang baru pertama kali membeli tanah. baik ini secara cash maupun credit lesing bank. banyak permasalahan yang sering timbul terutama di masalah pertanahan karena kita tahu tanah ini merupakan investasi masa depan.

Sebagai investasi yang terus berkembang dan tidak memiliki penyusutan tanah ini sangat membutuhkan sertifikat yang tentunya tidak cukup mudah di dapat. sertifikat tanah biasnya di ataur oleh pihak negara. sehingga mau tidak mau kita harus paham terlebih dahulu alur Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lengkap Dengan Biayanya  yang baik dan benar


Nah Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki sertifikat sebagai bukti autentik. Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.

Biasanya, sertifikat dicetak dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.

Sementara itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.

Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu.

Membuat Sertifikat Tanah

Membuat sertifikat tanah sebenarnya adalah perkara mudah, namun memang cukup memakan waktu. Untuk itu, Anda harus bersabar. Jika bisa, dalam mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Hal tersebut seharusnya lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran. Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, antara lain:


1. Menyiapakan Dokumen

Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:


  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • SPPT PBB; dan
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.


Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:


  • Akta jual beli tanah;
  • Fotokopi KTP dan KK;
  • Fotokopi girik yang dimiliki;
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.


2. Mengunjungi Kantor BPN

Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.



Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat. Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

A. Mengurus di Kelurahan Setempat

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

Surat Keterangan Tidak Sengketa
Anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

Surat Keterangan Riwayat Tanah
Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

B. Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:


  1. Mengajukan Permohonan Sertifikat
  2. Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
  3. Pengukuran ke Lokasi
  4. Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
  5. Pengesahan Surat Ukur
  6. Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
  7. Penelitian oleh Petugas Panitia A
  8. Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
  9. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
  10. Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
  11. Terbitnya SK Hak Atas Tanah
  12. Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
  13. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
  14. BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
  15. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
  16. SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  17. Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.



Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Tips Membeli Tanah yang Aman

Jika Anda sudah mengetahui cara mengurus sertifikat, kini saatnya Anda untuk memilih dan membeli tanah. Bila akan berinvestasi tanah, ada baiknya perhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah. Pasalnya, saat ini semakin banyak kasus persengketaan lahan atau tanah yang seringkali berakhir merugikan. Untuk itu, jika ingin membeli tanah, harus perhatikan langkah-langkah aman berikut ini.

  1. Cek tanah terlebih dahulu, baik kontur tanah atau pun potensi tanahnya. Selain itu, lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak.
  2. Pastikan surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Caranya, dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Bila tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik, sebaiknya memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya.
  3. Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan dibeli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
  4. Jika sertifikat tanah dinyatakan absah atau tidak bermasalah dalam hal apa pun, selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT.
  5. Menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya, 2 minggu setelah penandatanganan tersebut, pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula.
  6. Setelah semua prosedur di atas telah rampung, hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT. Namun Anda juga dapat membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).


Investasi Tanah dengan Aman

Demikianlah, tips membeli tanah yang aman. Dengan mempelajari semua hal perihal serifikat, tentu Anda akan cukup percaya diri untuk berinvestasi. Perbanyak pengalaman berinvestasi dengan praktik secara langsung dan belajar dari pengalamannya. Tidak lupa untuk banyak mencari tahu, terutama dari kolega atau dari berbagai media yang ada.

Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer

Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer. Langakah umum dalam pemecahan sertifikat atas tanah adalah hal yang sangat umum terjadi sehingga mau tidak mau kita harus dan perlu mengetahu bagaimana cara pemecahan sertifikat tanah terutama Cara Memecah Sertifikat Tanah secara Pribadi. secara umum pemecahan sertifikat tanah bisa dibagi menjadi 2 macam yakni dengan cara berikut ini :


1. Developer
cara pemecahan tanah developer yakni berdasarkan siteplan yang sudah di setujui instansu terkait nah biasanya pemecahan jenis ini sering dilakukan oleh perusahaan dan mencakup suatu kawasan
2. Pemecahan Pribadi
Pemecahan dnegan cara pribadi ini bisa dilakukan atas nama pribadi yang umumnya luasan tanah mencakup wilayah yang tidak terlalu besar.
Setelah mengetahui aneka cara pemecahan tanah di atas tentunya anda akan sangat ingin tahu syarat-syaratnya agar bisa melakukan pemecahan tanah. bagaimana caranya ? memang banayak alasan yang melatar belakangi pemecahan sertifikat tanah diantaraanyaadalah
  • Ingin menjualnya sebagian
  • Dibagi menurut hak waris pemilik
  • dan pemecahan tanah kering
Untuk lebih jelasnya mengenai cara pemecahan tanah berikut ini anda dapat melihat ulasan Pemecahan sertifikat atas nama pribadi ini harus dilakukan oleh orang yang tercantum namanya dalam sertifikat. Adapun syarat-syaratnya adalah:


Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer

  1. Asli sertifikat
  2. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK) pemohon.
  4. Surat Pernyataan Pemecahan yang ditandatangani oleh pemegang hak. Dalam Surat Pernyataan ini dicantumkan alasan pemecahan dan gambar lokasi yang akan dilakukan pemecahan. Pada tahapan ini gambarnya boleh hanya berupa sket kasar lokasi dan rencana pemecahannya.
  5. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya dikuasakan ke kantor Notaris.
  6. Mengisi beberapa form yang sudah disediakan oleh Kantor Pertanahan seperti ‘Surat Pernyataan telah Memasang Tanda Batas’ dan Lampiran 13. 


Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi di lapangan dan di Kantor Pertanahan
  • Setelah dilakukan pendaftaran berkas di Kantor Pertanahan dan pemohon mendapatkan tanda terima, selanjutnya petugas yang didisposisikan mengerjakan ini akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan didampingi oleh pemilik atau kuasanya untuk menunjukkan tanda batas tanahnya.
  • Setelah mendapatkan data fisik maka petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan untuk pemetaan tanah-tanah yang sudah didaftarkan di Kantor Pertanahan.
  • Proses ini dilakukan sampaikan terbitnya Surat Ukur untuk masing-masing bidang hasil pemecahan. Surat Ukur ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
  • Setelah Surat Ukur selesai maka proses dilanjutkan dengan penerbitan sertifikatnya di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Demikian Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer Silahkan anda share agar bermanfaat !

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Jumlah Biayanya

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Jumlah Biayanya. Bagaimana cara membalik nama kendaraan bermotor ? bagi anda yang baru saja membeli motor bekas tentu akan sangat mengharapkan motor tersebut bisa atas nama anda sensiri, selain biaya perpanjang stnk bisa sedikit murah. juga bisa memudahkan anda dalam penggurusan perpanjang STNK ataupun Ganti plat.


 
Balik nama kendaraan bermotor adalah Suatu proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama ini dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berbicara tentang balik nama kendaraan bermotor, maka Kali ini akan kita bahas secara jelasmengenai perkiraan biaya balik nama kendaraan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor beserta prosedur pengurusannya. yang tentu saja akan memudahkan anda jika kelak akan melakukan pengurusan balik nama kendaraan anda.

Perhitungan Biaya Balik Nama. Perhitungan Biaya Balik Nama Motor ini dilakukan sebagai sarana untuk mengetahu berapa sih biaya yang harus saya tanggung untuk balik nama.

Berikut ini kami sajikan contoh  perhitungan biaya balik nama. Silahkan di cermati bersama.

Untuk proses balik nama sepeda motor, ada dua macam biaya:

1. Biaya Pajak

Biaya pajak ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama STNK selesai. Sebagai cointoh gambaran untuk memperkirakan berapa biaya pajak yang nanti harus Anda bayar, Anda bisa melihat di STNK yang akan dibalik nama. Biasanya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ. Pada proses balik nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Berikut perkiraannya:

1.    BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.

 2.   PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB biasanya tidak berubah dari tahun sebelumnya, atau berubah sedikit. Kalau berubah malah cenderung turun seiring bertambahnya umur kendaraan. Jadi PKB tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang.

3.    SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000.

4.     Biaya Adm STNK
Besarnya administrasi STNK untuk motor Rp50.000.

5.    Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk motor adalah sebesar Rp30.000

Mari kita coba hitung perkiraan biaya pajak untuk motor:

Misalnya PKB yang tercantum di STNK = Rp450.000

Maka Perhitungan jelasnya sebagai berikut :

BBN KB = 2/3 x PKB   = Rp300.000

PKB = Rp450.000

SWDKLLJ = Rp35.000

Biaya ADM STNK = Rp50.000

Total = Rp835.000

Jadi, Baya perkiraan balik nama sekaligus perpanjangan STNK adalah Rp. 835.000, Sebagai catatan bisaya ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan.

2. Biaya di Luar Pajak

Kedua adalah biaya diluar pajak. biaya ini bisa sangat berpengaruh dalam pengurusan balik nama apa saja daftar biayanaya :
Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:

  1.     Tip untuk petugas Cek Fisik Rp10.000 (sukarela)
  2.     Pengesahan hasil Cek Fisik Rp30.000
  3.     Pendaftaran Balik Nama STNK Rp30.000
  4.     Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp80.000

Jadi total biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp150.000.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang
Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK

Cek Fisik Samsat
 

Cek Fisik, Salah Satu Prosedur yang Mesti dilakukan yakni mempersiapkan Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama berikut adalah daftar dokumen tersebut:
  1.     STNK asli dan fotokopi
  2.     KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  3.     BPKB asli dan fotokopi
  4.     Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Untuk prosedurnya, adalah sebagai berikut ini :

1. Datang ke SAMSAT
Langkah pertama yaitu datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan yaitu: bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dijadikan satu (disteples), sementara BPKB asli dan kwitansi pembelian dipegang dulu secara terpisah.

2. Lakukan Tes Fisik
Di mana sepeda motor Anda ingin balik nama harus di bawa ke tempat cek fisik, petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik. Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada Anda. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah STNK selesai dibalik nama di SAMSAT.

3. Pendaftaran Balik Nama
Hal ini dilakukan di loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Setelah menunjukkan berkas Anda kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan kepada Anda, dan Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Hari ini selesai sudah proses pendaftaran balik nama. Tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.

4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Setelah tiba hari yang telah ditentukan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus Anda bayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.

Berikutnya adalah pengurusan balik nama BPKB.
Baca Juga: e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya
Balik Nama BPKB

BPKB Motor

Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda), dengan tata-cara sebagai berikut:

1. Datang ke Polda
Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya). Berkasnya berisi:
  1.     Fotokopi STNK yang telah dibalik nama
  2.     Fotokopi KTP
  3.     Fotokopi BPKB
  4.     Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
  5.     Fotokopi kwitansi pembelian motor
  6.     BPKB asli

2. Pembayaran di Loket Bank
Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank. Selanjutnya lakukan pembayaran biaya sebesar Rp80.000 untuk motor di loket bank (BRI) yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di  formulir tersebut.

4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi Anda peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.

5. Pengambilan BPKB

Pada tanggal yang telah ditentukan, Anda kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Proses Pengambila BPKB :
1. Silahkan pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar
2. Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. 
3. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.

Bagiaman mudah kan ? ternyata biaya balik nama kendaraan anda sangat mudah dan bisa dilakukan jika memang ada niat dan biaya. memang yang anda perlukan adalah kesabaran dalam prosesnya karena memang semua bisa dilakukan dengan prosedure yang baik dan benar

Demikian Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Jumlah Biayanya. jika ada pertanyaan seputar cara balik nama kendaraan anda dapat berkomentar dibawah !