Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Jumlah Biayanya. Sertifikat atau bentuk legalitas sangat di butuhkan di negara indonesia ini. karena memang legalitas adalah kepastian hukum yang di berikan kepada pemiliki legalitas baik ini sertifikat maupun dokumen yang wajib dimiliki, baik ini IMB sertifikat tanah SIUP atau SITU.
Berbicara Tentang legalitas memang sangat di perlukan terutama untuk dokumen wajib seperti sertifikat tanah. sertifikat tanah ini sangat umum dimiliki oleh perorangan ataupun badan hukum tertentu. sehingga legalitas dapat di jamin oleh negara.
Namun bagaiaimana jika sertifikat Tanah yang kita miliki ini Hilang ? apakah Kitaakan kehilangan tanah ? atau kita dapat mengurusnya ? jawabannnya tentu kita akan dapat mengurusnya tapi akan tetap mengeluarkan biaya yang harus di tanggung. nah bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang ? berikut ini caranya :
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Jumlah Biayanya.
Buat Surat Pengantar Dari Kelurahan Jika Sertifikat Tanah Hilang
Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan. Dari sana nantinya pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.
Biaya : Gratis
Lapor ke Kantor Polisi Jika Sertifikat Tanah Hilang
Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang. Surat kehilangan tersebut, merupakan salah satu dokumen wajib didapatkan karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Biaya : Gratis
Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi lunas PBB terakhir
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor. Sumpah tersebut akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN.
Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak
Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan.
Biaya : Rp 850 ribu
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.
Biaya : Rp 350 ribu
Demikian Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Jumlah Biayanya. Mudah bukan ! silahkan jika share jika bermanfaat.