Berakhir sudah persembunyian Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda Jatim, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 21 September 2016, kemarin (22/9), dia ditangkap.
Polda Jatim menggerebek dan menangkap Dimas Kanjeng di padepokannya, di RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penggerebekan yang berakhir dengan penangkapan itu dilakukan pukul 06.30, di tempat fitness, masih di lokasi padepokan.
Penangkapan dilakukan karena Dimas Kanjeng disangka terlibat dalam pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, anggota padepokan. Penangkapan sendiri berlang ung dramatis. Polda Jatim sampai harus menurunkan 1.782 Pasukan dengan dipimpin langsung Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Gatot Subroto.
pasukan-polda-jatim
pasukan-polda-jatim
Pasukan terdiri dari 400 personel dari Polres Probolinggo dan 1.382 personel dari Polda Jatim. Berangkat pukul 23.00 dari Polda Jatim, pukul 01.00 WIB, pasukan tiba di Kabupaten Probolinggo. Mereka berkumpul di lapangan Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
Lalu, pukul 05.00 WIB, dilakukan pengecekan pasukan di lapangan Desa Wangkal. Seluruh pasukan bersiap untuk bergerak menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di RT 22/ RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal.
Jaraknya, sekitar 1,5 kilometer dari lapangan Desa Wangkal. Begitu pengecekan selesai, tepat pukul 05.30 WIB, pasukan bergerak menuju Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sekitar pukul 05.55 WIB, pasukan tiba di padepokan.
pasukan-polda-jatim-bergerak-memasuki-padepokan-dimas-kanjeng
Namun, upaya pasukan masuk padepokan tidak mudah. Ribuan santri Dimas Kanjeng telah memblokade sejumlah jalan masuk menuju padepokan. Bahkan, sempat terjadi ketegangan antara polisi dengan massa. Bahkan, sebagian pengikut Dimas Kanjeng ada yang sengaja melawan dengan melempar paving ke arah polisi.
Karenanya, polisi sampai mengeluarkan tembakan air mata dan tembakan peringatan ke udara. Sekitar pukul 06.10 WIB, seluruh pasukan yang merupakan gabungan TNI- Polri menggeledah padepokan. Termasuk, setiap bangunan dan tenda di padepokan.
Mereka langsung mencari pimpinan padepokan, Dimas Kanjeng. Sejumlah bangunan disisir polisi. Tapi, Dimas Kanjeng tidak berhasil ditemukan. Bahkan, saat itu rumah Dimas Kanjeng terkunci rapat. Sehingga, polisi terpaksa membuka paksa.
pengikut-dimas-kanjeng-taat-pribadi
“Atas nama hukum, kami buka paksa. Karena, setelah beberapa kali di ketuk tidak ada respons. Ternyata, di rumah itu dia (Dimas Kanjeng) tidak ada,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin. Setelah pintu terbuka, ternyata Dimas Kanjeng tidak berada di rumah yang cukup megah ini.
Karenanya, sejumlah polisi langsung bergerak menuju tempat lain yang sudah dicurigai menjadi tempat persembunyiaan Dimas Kanjeng. “Karena di rumahnya tidak ada, kami bergerak menuju tempat fitness sekitar 400 meter dari rumahnya (Dimas Kanjeng),” ujar Ketua Tim 810 Polres Probolinggo, Ipda Bagus Purnawa.
Ternyata, Dimas Kanjeng memang berada di tempat fitness yang lokasinya tak begitu jauh dengan masjid pedepokan. Kala itu, Dimas Kanjeng bersama salah seorang istrinya dan hanya mengenakan celana pendek dan kaus oblong.
Menurut Bagus, begitu mengetahui polisi masuk ke tempat fitnessnya, Dimas Kanjeng yang semula berdiri langsung duduk bersila menghadap ke barat. Dari sana, Dimas Kanjeng langsung digelandang menuju kendaraan taktis barracuda.
Dia digelandang melewati belakang dan sisi utara masjid. Tak ayal, santrinya yang kala itu mendapat tausyiah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, banyak yang kaget dan hendak beranjak dari tempat duduknya.
Syukur, polisi sigap dan meminta mereka kembali tenang. Selain Dimas Kanjeng, polisi juga mengamankan salah seorang pengikutnya, Sapi’i dan satu orang lagi yang namanya dirahasiakan. Tapi, sejauh ini polisi masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Berhasil ditangkap, ketiganya langsung dibawa ke Mapolda Jatim. Tepat pukul 08.00 WIB, penggerebekan yang berakhir dengan penangkapan Dimas Kanjeng usai. Setengah jam kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, seluruh personel melakukan pengecekan akhir dan meninggalkan padepokan.
Hanya personel PAM yang standby, yaitu 1 SSK dari Sat Brimob Bondowoso. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dimas Kanjeng sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sejak akhir Juli.
Polda juga sempat memanggil Dimas Kanjeng ke Mapolda Jatim, sebanyak tiga kali. Tapi, dia selalu mangkir. “Tiga kali kami panggil ke Mapolda, namun dia tidak memenuhi. Karena itulah, kami lakukan penangkapan,” ujar perwira dengan tiga melati di pundaknya ini.
Kombes Argo menjelaskan, Dimas Kanjeng dibekuk karena terlibat dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Selama ini, pihaknya telah mengamankan 6 tersangka untuk kasus pembunuhan terhadap Ismail Hidayah.
Begitu juga dengan pembunuhan terhadap Abdul Ghani, sudah ada 6 tersangka yang diamankan. Di samping itu, polisi masih memburu 5 tersangka lain untuk pembunah Abdul Ghani. Sedangkan, untuk kasus Ismail Hidayah masih ada 4 tersangka.
Mereka sama-sama ditahan di Mapolda Jatim. Dengan tertangkapnya Dimas Kanjeng, kini para tersangka yang masih buron sudah berkurang. Namun, sejauh ini polisi juga belum mau membeber soal lokasi para tersangka yang masih buron ini.
“Masih kami buru. Tetap kami buru, tapi satu-satu dulu,” ujar Argo. Sedangkan, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dua kasus pembunuhan ini menjadi dua berkas. Yakni, berkas khusus kasus Ismail Hidayah yang ditangani pihaknya dan berkas khusus Abdul Ghani yang ditangani Polda Jatim.
Dalam kasus ini, Dimas Kanjeng disangka menjadi otak perencana pembunuhan terhadap keduanya. Sehingga, Dimas Kanjeng disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Motifnya, Ismail dibunuh karena dikhawatirkan membocorkan rahasia padepokan. Kalau yang Abdul Ghani, motifnya sepertinya sama. Persaingan usaha dan takut membocorkan rahasia padepokan. Tapi, ini yang menangani polda,” ujarnya.
Arman memastikan, dengan tertangkapnya Dimas Kanjeng, kini masih ada tiga tersangka yang diburu. Sejauh ini, menurutnya mereka sudah kabur keluar Jawa. “Tersisa tiga orang, mereka sama-sama ikut serta. Bukan otaknya,” ujar polisi dengan dua melati di pundaknya itu.
Sementara itu, Penasihat Hukum Dimas Kanjeng, Muhammad Sholeh mengaku, sudah mendengar tentang penangkapan kliennya. Pihaknya pun siap mendampingi Dimas Kanjeng menjalani pemeriksaan di Mapolda. Sholeh menyayangkan, tunduhan polisi yang menyangka Dimas Kanjeng terlibat dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Sebab, tuduhan itu hanya didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari tersangka yang diamankan di Polda. Menurutnya, tuduhan ini patut dipertanyakan. Sebab, keterangan BAP dapat berubah. Ini berbeda kalau keterangan yang dipakai hasil dari persidangan.
“Bisa saja keterangan dalam BAP itu hasil dari paksaan selama penyelidikan. Inilah yang saya pertanyakan,” ujar pengacara asal Pasuruan ini.
Sebelum membekuk Dimas Kanjeng, Rabu (21/9), Polres Probolinggo juga sudah mengamakan 22 pengawalnya. Mereka diamankan di dua tempat berbeda, di rumah dua istri Dimas. Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, 22 orang yang mengatasnakaman Garda Padepokan, itu diamankan di rumah istri kedua dan ketiga Dimas.
Empat orang diamankan di rumah istri kedua Dimas, Laila, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Mereka diamakan, karena ketika polisi mendatangi rumah Laila, para pengawal Padepokan ini di ketahui membawa pedang dan senapan angin.
Sehingga, mereka dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan, 18 orang lainnya di amankan dari rumah istri ke tiga Dimas, Rahmawati, warga Dusun Karang Dampit, Desa Kebonagung.
Menurut Arman, mereka berusaha menghalangi penyidik yang hendak bertemu Rahmawati. “Mereka menghalangi upaya petugas saat melakukan penyelidikan. Sehingga, kami amankan,” ujarnya. Sementara itu, empat orang yang diketahui membawa senjata tajam senapan angin dispas tikan akan tetap diproses.
Sebab, mereka telah melanggar UU Darurat Nomor 01/1951. “Kalau yang 18 orang masih kami dalami, mungkin terlibat dalam kasus tindak pidana. Sedangkan yang empat orang, kami amankan karena membawa sajam dan melanggar undang-undang darurat,” ujar Arman. (radar)
www.kabarbromoterkini.com