Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa 2016

Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa - Bahan Bacaan Pendamping Lokal Desa- Modul dan bahan bacaan PLD ini disusun sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kapasitas Pendamping Lokal Desa dalam melakukan pendampinganpembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mengingat luasnya ruang lingkup implementasi UU Desa, maka Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pendampingan dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (UU Desa Psl 112, ayat 4 dan PP 43, Psl 128 ad 2). Tenaga ahli profesional yang dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Permendes No.3/2015 Psl. 5), termasuk diantarnya adalah pendamping lokal desa (Pasal 129, ayat 1 (a) PP No.47 Tahun 2015). Karena itu di samping peningkatan kapasitas satuan kerja pemerintah daerah, perlu juga peningkatan kapasitas pendamping desa, utamanya pendamping lokal desa, untuk membantu terselenggaranya kerja-kerja optimal demi terwujudnya visi UU Desa.

Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa
Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa

Sehubungan dengan tujuan pendampingan, maka kapasitas pendampingan desa yang diperlukan mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan UU Desa, (2) keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat, dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping dan tuntutan UU Desa. Kapasitas itu perlu dimiliki oleh setiap tenaga profesional yang bertindak sebagai pendamping, termasuk Pendamping Lokal Desa dengan tugas utamanya mendampingi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan berskala lokal desa.

PLD-2
Sikap Pendamping Desa

Pemberdayaan Masyarakat Desa: Visi Menuju Perubahan Sosial Desa
Pemberdayaan masyarakat desa merupakan mandat UU Desa yang mengakar pada pokok persoalan (radikal).  Artinya mandat itu diberikan atas dasar pemahaman yang obyektif tentang akar penyebab kemiskinan desa. UU Desa memahami kemiskinan desa bukan sebuah keniscayaan tetapi akibat dari sistem, peraturan perundangan dan kebijakan yang tidak adil terhadap desa. Selama ini desa telah dipinggirkan. Desa ditempatkan hanya sebagai obyek program.

PLD-1
Citra Pendamping Lokal Desa

Pemberdayaan masyarakat desa merupakan amanat yang sesungguhnya menjungkirbalikkan pendekatan pembangunan yang selama ini berorientasi pada kekuasaan. Pemberdayaan adalah sebuah konsep pembangunan yang manghadirkan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan :

  • Karakter pertama, pemberdayaan mewujudkan pembangunan yang berpusat pada masyarakat. Masyarakat menjadi pelaku utama sekaligus tujuan (people centre).
  • Karakter kedua adalah partisipatif, yaitu menyertakan keterlibatan aktif masyarakat untuk menggagas, merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan proses pembangunan.
  • Karakter ketiga, meningkatkan kemampuan (empowering) masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pembangunan.
  • Terakhir karakter keempat, pemberdayaan merupakan model pembangunan yang berkarakter keberlanjutan (sustainable). Karakter ini mendorong pelaku pembangunan untuk tidak bersikap pragmatis (aji mumpung) dalam merencanakan dan melakukan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang menuntut kemampuan visioner, kemampuan melihat manfaat pembangunan tidak saja untuk kebutuhan saat ini, tetapi mampu terus menerus memenuhi kebutuhan jangka panjang.

PLD-3
Peran Pendampingan Dalam Masyarakat

Bagi teman-teman PLD yang ingin menambah daftar bacaan tentang Pendampingan Desa, silahkan diunduh juga 10 Buku Saku Pendamping Desa. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kita bersama. Buat bapak @Mulus Budianto di KNPPT-Kemendesa, sori ya pak modulnya saya “culik” dulu he he, salam dari #WargaKalteng semua.