Penyebab Data Tidak Ditemukan Pada Registrasi Online Pendamping Desa 2017 – Terdapat Masalah Dalam Proses Pendaftaran – Proses registrasi online tenaga pendamping profesional Pendamping Desa Tahun 2017 saat ini masih berlangsung. Proses pendaftaran online terbagi menjadi 2 tahapan, yaitu tahap 1 untuk input CV dan data pribadi serta tahap 2 untuk pemilihan posisi yang diminati atau akan dipilih oleh pelamar. Permasalahan yang banyak terjadi saat ini adalah banyak peserta yang sudah berhasil registrasi tahap 1 namun tidak bisa melanjutkan ke tahap 2 pemilihan posisi. Antara lain munculnya pesan notifikasi “Terjadi Masalah Dalam Proses Pendaftaran” atau “Data Tidak Ditemukan”. Dan yang paling membingungkan ketika selesai input NIK dan tanggal lahir di tahap 2 hanya menampilkan layar kosong atau blank.
Dibawah ini adalah contoh pengisian data di tahap 1 dari salah satu pelamar. Mohon ijin kepada mas Fawaid datanya saya gunakan sebagai media pembelajaran supaya peserta yang lain bisa memahami penyebab masalahnya dan untuk yang ingin mendaftar bisa berhati-hati dan mengikuti petunjuk yang disampaikan.
Dengan contoh input data diatas akhirnya peserta menghadapi masalah ketika ingin melanjutkan registrasi ke tahap 2 karena mendapatkan notifikasi pesan Terdapat Masalah Dalam Proses Pendaftaran. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
- Berpedoman pada pengkodean NIK menurut Permendagri 56/2015 yang diterapkan oleh Disdukcapil dan digunakan oleh sistem sistem website dalam memverifikasi data yang masuk, bahwa 6 digit didepan nomor NIK yaitu 351202 menunjukkan bahwa peserta berasal dari atau berdomisili di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur.
- Sedangkan pada penulisan alamat pribadi dan opsi pilihan kabupaten dan kecamatan anda memilih Kabupaten Bondowoso dan Kecamatan Pakem disertai dengan kode pos kecamatan Pakem 68253.
- Dengan ketidaksinkronan data ini, ketika masuk ke tahap 2 sistem web langsung mengeluarkan notifikasi peringatan Terdapat Masalah Dalam Proses Pendaftaran dan proses registrasi peserta tidak dapat dilanjutkan.
- Kesimpulan penyebabnya Nomor NIK dan alamat domisili tidak sesuai !!.
Penyebab kegagalan lainnya antara lain :
- NIK/KTP peserta berasal dari ibukota provinsi (kotamadya), khusus peserta dengan KTP/Domisili di ibukota provinsi hanya bisa mendaftar di posisi PDTI dan TA-ID. Artinya pelamar harus ber-ijazah DIII/S1 Teknik Sipil/Arsitektur dengan ketentuan usia minimal/tahun ijazah dan jumlah tahun pengalaman memenuhi syarat.
- Jumlah tahun pengalaman kerja kurang dari yang disyaratkan. Pengalaman kerja dihitung dari tahun lulus pada Ijazah.
Demikian penjelasan singkat tentang Penyebab Data Tidak Ditemukan Pada Registrasi Online Pendamping Desa 2017. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat untuk anda.
tes tulis