Prosedur Seleksi dan Tahapan Penilaian Pendamping Desa 2016

Prosedur Seleksi dan Tahapan Penilaian Pendamping Desa 2016 - Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pendamping Profesional 2016 Kemendesa - Sebagaimana telah diatur dalam Juklak Rekrutmen 2016 yang ditandatangani oleh H.Muklis, Sekretaris Ditjen PPMD Kemendesa tanggal 3 Mei 2016, prosedur seleksi tenaga pendamping profesional tahun 2016 ini dibagi dalam 3 tahap yaitu tes tertulis, psikotes dan evaluasi kualifikasi. Sedangkan untuk penilaian, peserta harus lulus passing grade 35 serta lolos evaluasi kualifikasi yang mengacu pada TOR (Terms of Reference) yang telah ditetapkan oleh Kemendesa. Berikut ini penjelasan lengkap berdasarkan juklak resmi dari Kemendesa.

Prosedur Seleksi dan Tahapan Penilaian Pendamping Desa 2016
Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pendamping Profesional 2016 Kemendesa

PANITIA PENYELENGGARA SELEKSI
1. Tim Seleksi Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur:
a. Pusat : 2 orang
b. Provinsi : 2 orang
c. Perguruan Tinggi : 3 orang ( 1 orang unsur perempuan)
2. Panitia Pelaksana di Provinsi dikoordinir oleh Perguruan Tinggi sekaligus bertanggungjawab untuk mengelola pengaduan terkait rekrutmen pendamping 2016.
3. Susunan kepanitiaan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Desa PDTT.

PROSES DAN PROSEDUR SELEKSI
1. Tes Tertulis dan Psikotes
Peserta membawa berkas KTP, CV dan Ijazah terakhir dalam bentuk hardcopy dan softcopy sewaktu tes tertulis untuk diserahkan pada tim seleksi.

Tes tertulis dan psikotes dilakukan kepada peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta seleksi yang memenuhi kualifikasi minimal ToR dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Waktu tes tertulis dan psikotes selama kurang lebih 180 menit;
b. Jumlah tes tertulis 50 soal (masing-masing memiliki bobot 1);
c. Peserta tes tertulis mengisi jawaban pada lembar jawaban komputer (LJK) yang disediakan dengan menggunakan pencil 2B;
d. Tim Seleksi mengawasi jalannya proses tes tertulis dan psikotes;
e. Tim Seleksi bertanggungjawab terhadap seluruh proses seleksi tes tertulis dan psikotes sampai dengan penentuan hasil akhir;
f. Peserta tes tertulis dan psikotes yang dinyatakan lulus dan berhak rnengikuti tahap selanjutnya adalah yang memenuhi nilai passing grade, yaitu 35 (jawaban) soal yang benar dari 50 soal tes tertulis (minimal 70% jawaban benar dari keseluruhan jumlah soal) dan mendapatkan opini dari psikotes "disarankan" setara dengan nilai 60 keatas dan "dipertimbangkan"setara dengan nilai 40 s/d. 59 serta;
g. Peserta tes tertulis dan psikotes yang dinyatakan tidak lulus dan tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya adalah yang tidak memenuhi nilai passing grade, yaitu kurang dari 35 soal yang benar dari 50 soal tes tertulis (kurang dari 70% jawaban benar dari keseluruhan jumlah soal) dan mendapatkan opini dari psikotes "tidak disarankan” setara dengan nilai kurang dari 40.

2. Evaluasi Kualifikasi
Dalam tahap evaluasi kualifikasi, data peserta akan dievaluasi/dinilai sesuai kualifikasi yang tercantum dalam TOR. berdasarkan:
1. Pendidikan;
2. Pengalarnan Pernberdayaan.

Apabila terdapat nilai yang sama dari perankingan berdasarkan evaluasi data sesuai kualifikasi, maka tim seleksi akan mengutamakan:
1) Peserta perempuan;
2) Lama pengalaman pemberdayaan.

TAHAP PENILAIAN
a. Penilaian Tes Tertulis
Penilaian hasil tes tertulis untuk peserta tes tertulis dihitung berdasarkan jumlah soal yang masing-masing memiliki bobot nilai sebagai berikut:
• Jawaban benar = nilai 1 (satu) untuk setiap jawaban yang benar,
• Jawaban salah / tidak dijawab nilai 0 (nol),
• Hasil nilai akhir dari jawaban tes tertulis adalah jumlah keseluruhan jawaban yang benar dengan nilai maksimal 50 dan passing grade adalah 35. (minimal 70% jawaban benar dari keseluruhan jumlah soal).

b. Evaluasi Kualifikasi
1.PLD (Pendamping Lokal Desa) nilai maksimum 50.
a.Pendidikan:
•SLTA  Nilai 5
•D3      Nllai 10
•Si       Nilai 15
•S2      NIlai 20
•S3      Nilai 25
b) Pengalaman Pemberdayaan:
•2 -10 Tahun Nilai 10
•>10 Tahun     Nilal 15
c) Pengalaman relevan untuk:
Subkriteria sesuai kualifikasi dalam ToR (Kisaran nilai 0-10).

2. PDP dan PDTI (Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur) nilai maksimum 50.
a) Pendidikan:
•D3      Nilai 5
•S1      Nilai 13
•S2      Wail 20
•S3      Nilai 25
b) Pengalaman:
b1) Pengalaman Pemberdayaan dengan pendidikan D3:
•4 - 10 Tahun Nilai 10
•> 10 Tahun    Nilai 15
b2) Pengalaman Pemberdayaan dengan Pendidikan S1:
•2 - 10 Tahun Nilai 10
•>10 Tahun     Nilai 15
c) Pengalaman relevan untuk:
Subkriteria sesuai kualifikasi dalam ToR (Kisaran nilai 0-10).

3. TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat) nilai maksimum 50.
a) Pendidikan:
•S1      Nilai 10
•S2      Nilai 15
•S3      Nilai 25
b) Pengalaman Pemberdayaan:
•5 - 10 Tahun Nilai 10
•>10 Tahun     Nilai 15
c) Pengalaman relevan untuk:
Subkriteria sesuai kualilikasi dalam ToR (Kisaran nilai 0-10).

c. Apabila terdapat data peserta yang tidak benar atau dipalsukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
d. Rekapitulasi Nilai Hasil Seleksi
Tim Seleksi melakukan penggabungan hasil nilai tes tertulis, psikotes dan nilai evaluasi kualifikasi peserta seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bobot penitaian sebagai berikut:
a) Nilai Tes Tertulis 50%
b) Nilai Evaluasi Kualifikasi 50%
2. Penjumlahan dilakukan pada form rekapitulasi.
3. Form rekapitulasi hasil seleksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara penetapan hasil seleksi.

PENETAPAN HASIL SELEKSI
a. Koordinator Tim Seleksi menandatangani Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi, yang dilampiri form rekapitulasi hasil seleksi, untuk disampaikan kepada Satker Pusat;
b. Satker Pusat mengesahkan penetapan hasil seleksi oleh tim seleksi dalam berita acara, dengan mengeluarkan Surat pengesahan Hasil Seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi yang telah ditandatangani oleh koordinator tim seleksi;
c. Satker Pusat Direktorat PMD Ditjen PPMD mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus beserta hasil nilai tes masing-masing melalui website kementerian di www.kemendesa.go.id dan/atau Satker Provinsi dan/atau SKPD Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab melaksanakan Pendampingan Desa paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengesahan hasil seleksi.
d. Satker Pusat menyampaikan surat pengesahan hasil seleksi tenaga pendamping profesional yang dinyatakan lulus kepada Satker P3MD Provinsi.

Demikian Prosedur Seleksi dan Tahapan Penilaian Pendamping Desa 2016 berdasarkan juklak resmi dari Kemendesa untuk rekrutmen pendamping tahun 2016. Mohon bantuan untuk menyebarluaskan informasi ini dan mari berpartisipasi kita #KawalRekrutmenPendamping2016agar tidak ada lagi kecurangan-kecurangan yang terjadi. Jangan ada lagi tahun 2016 ini pendamping desa titipan pejabat dan pendamping misterius tanpa mengikuti seleksi. Salam Berdesa !!