Tolak Saja Pendamping Desa Yang Tidak Kompeten

Tolak Saja Pendamping Desa Yang Tidak Kompeten - Pendamping Desa akhir-akhir ini sering jadi pembicaraan di ranah publik. Tak kurang dari mulai proses rekrutmennya yang dianggap banyak bermasalah, sampai kepada kinerja pendamping dana desa dilapangan yang juga banyak dikeluhkan aparatur pemerintahan desa. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo juga memberikan perhatian serius untuk proses rekrutmen Pendamping Desa yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan oleh Kemendesa. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah turut berperan dalam perekrutan pendamping dana desa. Termasuk menolak pendamping yang dianggap tidak kompeten. "Bapak Ibu itu bisa menolak pendamping dana desa," ujar Tjahjo saat memberi pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan I di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).

pendamping desa

Indikator yang paling utama dari pendamping dana desa, yakni kompetensi dan pengetahuan tentang dinamika desa tempat dia bertugas. Jangan sampai, sang pendamping dana desa tak memiliki pengetahuan tentang masyarakat di desa itu.

"Pengetahuannya soal desa itu kurang, lalu kulturnya juga beda, lalu bagaimana dia bisa mendampingi penggunaan dana desa itu? Bisa repot," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan hal tersebut lantaran dia mendapatkan aduan dari beberapa kepala daerah. Salah satunya adalah Bali.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika, dalam acara Musrenbang Provinsi Bali memprotes pendamping dana desa yang direkrut bukan dari warga lokal yang dianggap memahami dinamika masyarakat Bali, melainkan dari luar Bali.

Dia mengaku telah mengkomunikasikan hal itu kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. "Itu domainnya Kementerian Desa, kalau kami (Kemendagri) tugasnya hanya anggarannya, lalu manajemen laporan keuangan perangkat desa agar suatu saat merekalah yang menjadi pendamping desa itu sendiri," ujar Tjahjo.

Memang banyak yang harus dibenahi oleh Kemendesa dalam proses rekrutmen PD dan PLD, salah satunya dengan merubah persyaratan pendidikan bagi calon PLD, yang dulunya minimal SMP sekarang minimal harus tamatan SMA. Mengingat banyaknya keluhan dari aparat desa di banyak wilayah yang menganggap PLD tidak mampu mendampingi desa dengan background pendidikan mereka yang minim. Semoga proses RekrutmenTenaga Pendamping Profesional tahun 2016 ini bisa terlaksana dengan sukses dan tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi seperti tahun sebelumnya.