Kontrak Pendamping Desa 2016 Akhirnya Diperpanjang

Kontrak Pendamping Desa 2016 Akhirnya Diperpanjang - Kabar gembira tentunya bagi para pendamping desa terutama eks PNPM yang sejak beberapa bulan lalu bingung dengan kelanjutan kontraknya. Bahkan banyak pendamping desa di beberapa media sosial dan media nasional pun ikut kisruh mempertanyakan nasib mereka. Sampai-sampai Aliansi Pendamping Desa dari Jawa Barat turun ke jalan untuk berdemonstrasi didepan Istana Negara. Dan akhirnya apa yang dipertanyakan para pendamping desa pun terjawab sudah dengan keluarnya surat dari Dirjen PPMD Kemendesa Erani Yustika Nomor: 749/DPPMD/III/2016 perihal Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Tahun Anggaran 2016 pada Kamis 31 Maret kemarin.  

surat dirjen PPMD 2016

Berbagai tanggapan pun langsung bermunculan dengan keluarnya surat Dirjen PPMD tersebut. Forum Fasilitator Aceh dalam salah satu postingnya di media social facebok dengan tajuk utama “MENYEDIHKAN, AKHIR DRAMA POLITISASI PENDAMPINGAN DESA”, menyatakan bahwa Kemendesa telah mendikotomi dan mendiskriminasikan pendamping desa. Bagaimana tidak, melalui surat keputusan Dirjen PPMD yang ditandatangani langsung oleh Dirjen PPMD, Ahmad Erani Yustika itu, Kemendesa membedakan pendamping dalam dua kelompok, sekaligus membedakan perlakuannya.

Dalam suratnya, Kemendesa menegaskan kelompok pendamping desa yang berasal dari peralihan Fasilitator PNPM diperpanjang kontraknya selama 2 (dua) bulan terhitung mulai 1 April 2016 hingga 31 Mei 2016. Setelah itu tidak ada lagi perpanjangan. Sedangkan Pendamping Desa yang berasal dari hasil seleksi 2015, diperpanjang hingga 31 Desember 2016. Keputusan Kemendesa itu tentu saja memicu kekecewaan 12 ribu pendamping desa. Pasalnya kebijakan Kemendesa nampak berat sebelah. Bagaimana mungkin, sama-sama disematkan sebutan yang sama, ditugaskan dengan surat perintah yang sama dan digaji dari DIPA yang sama pula, namun diperlakukan berbeda, demikian ungkap Forum Fasilitator Aceh. Untuk lebih jelas lagi perihal surat Dirjen PPMD ini, silahkan dibaca sendiri dibawah ini.

surat dirjen ppmd

surat dirjen ppmd 2

Terlepas dari polemik tentang perpanjangan kontrak maupun proses rekrutmen yang banyak penyimpangan oleh Kemendesa, lebih baik kita syukuri saja dulu apa yang telah diupayakan Kemendesa sejauh ini masalah kontrak pendamping. Bagi yang merasa sudah tidak betah lagi menjadi pendamping akibat adanya diskriminasi ini, gunakan saja waktu selama 2 bulan kedepan ini untuk mencari pekerjaan lain. Tapi kalau masih ingin mengikuti seleksi terbuka berikutnya (kalau memang ada), itu pun jadi hak masing-masing.