Alur dan Cara Penyusunan RPJMDesa

Alur Penyusunan RPJMDesa - Cara Menyusun dan Membuat RPJMDes - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) merupakan rencana pembangunan Desa selama enam tahun. RPJMDesa disusun dan dihasilkan melalui Musyawarah Desa. Dokumen perencanaan ini menjadi rujukan perencanaan desa tahunan yang diejawantahkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa). Berikut infografis alur penyusunan RPJMDesa.

Cara Membuat RPJMDesa

Sumber: sekolahdesa.or.id