Modul Pelatihan Setrawan Program Pendampingan Desa

Modul Pelatihan Setrawan Program Pendampingan Desa - Dalam rangka fasilitasi implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah hadir dihadapan pembaca. Secara umum modul pelatihan ini dimaksudkan untuk menyiapkan setrawan dalam melaksanakan tugas fasilitasi implementasi Undang Undang Desa di lokasi pilot project Program Pendampingan Desa di 5 Provinsi yaitu : Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tugas yang wajib diemban adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara (Pasal 2).

 Setrawan
Download : Matrik Kurikulum 

Dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya membutuhkan kesiapan pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat dan pendamping agar berjalan secara efektif. Peningkatan kapasitas setrawan ( PNS) sebagai akseletator pembangunan dan pendampingan desa menjadi salah satu aspek penting yang dapat membantu pencapai tujuan dan target pelaksanaan UU Desa secara optimal. Kapasitas setrawan selaku pendampingan desa yang dimaksud mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan UU Desa; (2) keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat; dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendampingan dan tuntutan UU Desa. Dalam meningkatkan kinerja pendampingan tercermin dari komitmen, tanggung jawab dan keterampilan untuk mewujudkan tatakelola desa yang mampu mendorong kemandirian pemerintah desa dan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.

Panduan Pelatih
Modul Pelatihan Setrawan yang Anda baca merupakan salah satu bahan pelatihan untuk pendamping dalam rangka Implementasi Undang-Undang Desa. Secara khusus, modul pelatihan ini disusun sebagai acuan bagi pelatih (Master Traininers) dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan tentang Impelementasi Undang-Undang Desa. Calon pelatih provinsi diharapkan memiliki kompetensi praktis dalam memfasilitasi pelatihan yang akan diselenggarakan di 5 (lima) provinsi lokasi pilot project setrawan yaitu : Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Pelatihan ini bertujuan membantu memahami apa, mengapa dan bagaimana kebijakan sekaligus memberikan pengalaman dan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam memfasilitasi implementasi Undang-Undang Desa. Oleh karena, kebutuhan pengembangan kurikulum dan modul pelatihan sebagai panduan (tools) bagi setrawan dan penyelenggaraan pelatihan selanjutnya sangat penting, terutama untuk mensosialisasikan materi (substansi) kebijakan dan meningkatkan kapasitas pendampingan sesuai dengan visi dan semangat Undang-Undang Desa.




Lembar Informasi
Modul pelatihan ini ditujukan bagi tenaga pelatih pusat (Master of Trainers) yang akan memfasilitasi pelatihan penyegaran bagi pendamping teknis kabupaten. Harapan lain melalui modul pelatihan ini dapat memberikan kontribusi bagi para penggerak pembangunan agar mampu memfasilitasi dan menyelenggarakan pelatihan sederhana sesuai keterampilan yang dimilikinya. Bahkan beberapa komunitas dan organisasi lain mendapatkan manfaat dari modul pelatihan ini terutama untuk melatih para pendamping desa. Diharapkan Modul pelatihan ini dapat dibaca pula oleh kalangan yang lebih luas baik pemerintah, kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, pusat pelatihan, LSM, serta lembaga lain yang memberikan perhatian dalam implementasi Undang-Undang Desa.